Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Program pemutihan denda pajak kembali digelar yang kali ini digelar di seluruh wilayah Jakarta. Pemutihan sudah mulai digelar sejak bulan Juni sampai Agustus 2024.
Informasi mengenai pemutihan ini salah satunya diinfokan oleh akun Instagram @humaspajakjakarta.
Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Xpander 2024 Semua Tipe dan Tahun Rilis Terlengkap
Dalam postinganya, disebut program pemutihan di Jakarta sudah digelar hingga bulan Agustus mendatang.
"Siapa nih yang sudah nunggu-nunggu kesempatan emas ini. Mumpung sudah ada yuk segera selesaikan pembayaranmu karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024," tulis akun tersebut dalam posringannya seperti dilihat pada Rabu (12/6/2024).
Program pemutihan diketahui merupakan program pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Baca Juga: Pemerintah Cabut Insentif Pajak, Penjualan Mobil Listrik di Jerman Anjlok
Tak hanya itu, program ini juga menggratiskan proses balik nama kendaraan.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: