Ilustasi SIM. (Freepik/arvstd)
INDOZONE.ID - Pemerintah telah mengumumkan rincian biaya baru untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan mulai diberlakukan pada Juli 2024.
SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor, dan Korlantas Polri akan segera mengimplementasikan format baru untuk SIM ini.
Baca Juga: China Uji Coba STNK Digital di 60 Kota
SIM baru ini dirancang agar dapat diakui secara resmi di berbagai negara ASEAN. Dengan format baru, petugas lalu lintas di luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN, akan lebih mudah mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan oleh pengendara.
- Gambar kendaraan seperti mobil dan motor untuk memudahkan identifikasi jenis kendaraan yang diizinkan.
- Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, hingga bus dan truk.
- Format angka pada SIM tetap tidak berubah.
Baca Juga: Alex Rins Alami Patah Kaki di MotoGP Belanda, Bakal Absen di GP Jerman?
SIM dengan format baru ini akan berlaku di delapan negara di Asia Tenggara, yaitu:
- Filipina
- Thailand
- Laos
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo