- Myanmar
- Brunei Darussalam
- Singapura
- Malaysia
Baca Juga: Brak! Truk Trailer Melintir di Tol JORR Jaktim, Ada Korban Jiwa
Biaya untuk pengurusan SIM baru dengan format terbaru ini tidak mengalami perubahan dari tarif sebelumnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri, berikut adalah rincian biayanya:
- Pembuatan SIM A: Rp 120.000
| Perpanjangan: Rp 80.000
- Pembuatan SIM B I : Rp 120.000
| Perpanjangan: Rp 80.000
- Pembuatan SIM B II : Rp 120.000
| Perpanjangan: Rp 80.000
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kominfo