2. SIM C (Sepeda Motor)
Biaya perpanjangan: Rp 75.000
Belum termasuk pajak dan biaya-biaya lainnya.
Cara memperpanjang SIM, kamu bisa datang ke Satpas terdekat atau menggunakan layanan SIM keliling, bahkan beberapa daerah menyediakan layanan SIM keliling yang bisa kamu manfaatkan.
Jangan lupa untuk selalu mengecek masa berlaku SIM kamu dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id