Kategori Berita
Media Network
Rabu, 11 SEPTEMBER 2024 • 14:22 WIB

Perhatian untuk Orang Tua! Usia Minimal Pengguna Sepeda Listrik Harus 12 Tahun

Polantas menegur pengguna sepeda listrik di bawah umur.

INDOZONE.ID - Perhatian untuk orang tua agar lebih waspada terhadap penggunaan sepeda listrik karena minimal usia pengendara sepeda listrik diwajibkan berusia minimal 12 tahun.

Aturan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik juga harus memenuhi beberapa ketentuan sesuai Permenhub. Sepeda wajib dilengkapi dengan lampu depan, reflektor di bagian belakang, rem, reflektor di samping kiri dan kanan, serta klakson atau bel.

Baca Juga: Sepeda Listrik atau Sepeda Manual, Mana yang Lebih Baik untuk Anda?

Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 kilometer per jam (km/jam).

Pengendara juga diharuskan memakai helm dan tidak boleh membonceng penumpang, kecuali jika sepeda sudah dilengkapi tempat duduk penumpang.

Selain itu, pengguna sepeda listrik yang masih di bawah umur harus diawasi oleh orang dewasa.

Ilustrasi - Polisi menghentikan pengguna sepeda listrik di jalan

Karena sepeda listrik hanya bisa melaju hingga 25 km/jam, pengendaranya diwajibkan menggunakan jalur khusus sepeda atau mengendarainya di area tertentu seperti pemukiman, kawasan wisata, atau jalanan yang ditutup untuk kendaraan bermotor seperti saat car free day.

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Polisi Larang Pengguna Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya

Namun, pengendara harus tetap waspada karena tidak semua jalan memiliki jalur khusus untuk sepeda listrik.

Kebijakan terkait fasilitas ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Banyak pengendara sepeda listrik yang terpaksa berbagi jalan dengan kendaraan bermotor, yang bisa menimbulkan risiko kecelakaan jika tidak berhati-hati.

Dengan kondisi infrastruktur jalan yang terbatas, pengendara motor dan sepeda listrik harus saling menjaga keselamatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Perhatian untuk Orang Tua! Usia Minimal Pengguna Sepeda Listrik Harus 12 Tahun

Link berhasil disalin!