INDOZONE.ID - Salah satu Pengguna TikTok di Sumenep, Jawa timur bernama @jelajahsumenep baru-baru ini mengunggah sebuah video dengan membagikan informasi tentang bentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) pada era kolonial Belanda, yang dikenal sebagai rebuwes (Rijbewijs).
"SIM era Belanda,” tulis keterangan dalam video tersebut seperti dilihat pada Senin, 6 Januari 2025.
Dalam video berdurasi 1 menit 39 detik, pengunggah menunjukkan potret SIM asli pada tahun 1928 yang dimiliki oleh seseorang bernama Sahari, warga Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Bulan September 2024
Berbeda dengan SIM masa kini, SIM langka pada era Belanda itu tampak memiliki bentuk memanjang menyerupai surat resmi.
Dokumen itu dilengkapi foto sang pemilik, cap jempol, serta informasi pribadi lainnya. SIM tersebut berlaku mulai 2 Mei 1928.
Meski kondisinya sudah usang, dokumen bersejarah itu masih terlihat utuh yang memberikan gambaran mengenai bagaimana aturan berkendara diterapkan pada masanya.
Baca Juga: Bikin SIM Pakai NIK KTP: Cara Membuat dan Keunggulan Baru
Sang pengunggah juga berpendapat jika Sahari, pemilik SIM itu kemungkinan merupakan seorang yang kaya pada zamannya.
Karena pada era itu hanya segelintir orang yang memiliki kendaraan bermotor dan mampu memperoleh SIM.
Unggahannya pun telah menarik perhatian warganet dengan lebih dari 683 kali ditonton dan mendapat 52 tanda suka.
Dengan adanya unggahan itu, bisa menjadi wawasan baru pada generasi masa kini tentang masa lalu Indonesia. Bagaimana menurut kamu?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok