Ilustrasi SIM C. (INDOZONE/M Fadli).
INDOZONE.ID - Pada bulan Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan rencana besar untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan satu data yang lebih terintegrasi dan akurat, serta mengatasi masalah duplikasi pembuatan SIM yang masih memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat SIM pakai NIK KTP, keunggulan yang ditawarkan, dan rencana implementasinya.
Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!
Menggunakan NIK KTP sebagai nomor SIM memiliki beberapa keunggulan yang signifikan:
Baca Juga: Tarif Pembuatan SIM Terbaru Mulai Juli 2024, Ini Rincian Lengkapnya!
Penggunaan NIK KTP dapat mencegah terjadinya duplikasi pembuatan SIM. Seseorang hanya dapat memiliki satu NIK, sehingga tidak dapat memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.
Sistem NIK KTP dapat mengintegrasikan berbagai jenis data pribadi, seperti KTP, BPJS, dan kartu KIS. Hal ini membuat semua informasi terkait menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.
Dengan menggunakan NIK KTP, pendataan dan integrasi data menjadi lebih efisien dan efektif. Petugas dapat dengan mudah mengetahui apakah seseorang sudah memiliki SIM di wilayah lain.
Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP dapat dilakukan sambil berjalan. Pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.
Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025
Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem SIM pakai NIK KTP mulai 1 Juni 2025. Langkah ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mediahub.polri.go.id