Kategori Berita
Media Network
Rabu, 14 AGUSTUS 2024 • 18:11 WIB

Bikin SIM Pakai NIK KTP: Cara Membuat dan Keunggulan Baru

Ilustrasi SIM C. (INDOZONE/M Fadli).

INDOZONE.ID - Pada bulan Agustus 2024, Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan rencana besar untuk mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan satu data yang lebih terintegrasi dan akurat, serta mengatasi masalah duplikasi pembuatan SIM yang masih memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat SIM pakai NIK KTP, keunggulan yang ditawarkan, dan rencana implementasinya.

Cara Membuat SIM Pakai NIK KTP

Proses pembuatan SIM pakai NIK KTP dimulai dengan pendaftaran online melalui situs resmi Korlantas Polri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: Jenis-Jenis SIM di Indonesia Beserta Fungsinya, Wajib Tahu!

  1. Pendaftaran Online:
    • Pemohon harus mengunjungi situs resmi Korlantas Polri dan mengisi formulir pendaftaran.
    • Pemohon harus memasukkan NIK KTP yang masih aktif dan valid.
  2. Verifikasi Data:
    • Setelah mengisi formulir, data akan diverifikasi oleh sistem untuk memastikan keaslian dan keakuratan informasi yang diberikan.
  3. Pengajuan SIM:
    • Jika data telah diverifikasi, pemohon dapat melanjutkan proses pengajuan SIM.
    • Pemohon harus mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti foto diri, KTP, dan dokumen lainnya yang relevan.
  4. Pengambilan SIM:
    • Setelah pengajuan disetujui, pemohon dapat mengambil SIM di kantor Polisi terdekat.
    • Pemohon harus membawa dokumen yang telah diunggah dan membayar biaya administrasi yang diperlukan.

Keunggulan Membuat SIM Pakai NIK KTP

Menggunakan NIK KTP sebagai nomor SIM memiliki beberapa keunggulan yang signifikan:

Baca Juga: Tarif Pembuatan SIM Terbaru Mulai Juli 2024, Ini Rincian Lengkapnya!

1. Mencegah Duplikasi

Penggunaan NIK KTP dapat mencegah terjadinya duplikasi pembuatan SIM. Seseorang hanya dapat memiliki satu NIK, sehingga tidak dapat memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

2. Integrasi Data

Sistem NIK KTP dapat mengintegrasikan berbagai jenis data pribadi, seperti KTP, BPJS, dan kartu KIS. Hal ini membuat semua informasi terkait menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

3. Efisiensi dan Efektivitas

Dengan menggunakan NIK KTP, pendataan dan integrasi data menjadi lebih efisien dan efektif. Petugas dapat dengan mudah mengetahui apakah seseorang sudah memiliki SIM di wilayah lain.

4. Mudah dalam Pemadanan

Pemadanan nomor SIM dengan NIK KTP dapat dilakukan sambil berjalan. Pemegang SIM yang masa berlakunya belum habis tetap bisa digunakan meski nomornya belum diganti menjadi NIK KTP.

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Rencana Implementasi

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem SIM pakai NIK KTP mulai 1 Juni 2025. Langkah ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Mediahub.polri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bikin SIM Pakai NIK KTP: Cara Membuat dan Keunggulan Baru

Link berhasil disalin!