Dikutip dari situs Korlantas, Yusri Yunus, Dirregidens Korlantas Polri, menjelaskan bahwa wacana ini merupakan bagian dari upaya penertiban data pribadi warga Indonesia.
"Dengan NIK tadi, petugas akan tahu ternyata yang namanya Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, jadi tidak bisa lagi bikin di wilayah berbeda," jelas Yusri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Mediahub.polri.go.id