INDOZONE.ID - Korlantas Polri sudah mulai memberlakukan SIM C1 untuk pemotor dengan kapasitas mesin 250 hingga 500 cc di seluruh wilayah Indonesia, usai secara resmi diluncurkan pada Senin, 28 Mei 2024 kemarin. Lantas, bagaimana cara masyarakat bisa mendapat SIM C1?
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan sebelumnya sudah mengungkapkan tata cara mendapatkan SIM C1. Salah satunya adalah masyarakat wajib sudah memiliki SIM C dalam kurun waktu tertentu terlebih dahulu.
"Produksi SIM C1 ini diperuntukan untuk kendaraan dengan cc 250-500 cc. Persyaratan untuk memiliki C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu satu tahun, baru bisa mengajukan peningkatan kompetensi kemampuan menjadi C1," kata Irjen Aan.
Baca Juga: Polri Bakal Pakai NIK Ganti Nomor SIM Mulai Tahun Depan, Begini Alasannya
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut proses pembuatan SIM C1 sama dengan pada proses pembuatan SIM C pada umumnya. Hal yang membedakan adalah pada saat proses tes praktik.
"Ujian praktiknya menggunakan cc yang lebih besar. Kalau ujian SIM C 2 meter setiap trek, untuk C1 ada perbedaan jadi 2,4 sampai 2,5 meter," kata Yusri.
Selain SIM C1, tahun depan Korlantas Polri juga bakal meluncurkan SIM C2. SIM jenis ini diperuntukkan bagi motor dengan cc 500 keatas.
Baca Juga: Uji Praktik SIM Dipermudah, Polisi Sebut Kesadaran Rambu-Rambu Masih Kurang
Sama seperti pada SIM C1, proses pembuatan SIM C2 harus lebih dulu memiliki SIM C1 selama satu tahun. Untuk tes praktiknya, Polri akan melebarkan jalur khusus untuk tes praktik pembuatan SIM C2.
"C2 Nanti akan lebar lagi, ini berdasarkan pengujian. Jadi teorinya sama, ujian praktiknya dipersiapkan semua," pungkas Yusri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan