INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru terkait surat izin mengemudi (SIM), dalam hal ini berkaitan dengan nomor SIM.
Pada tahun 2025 mendatang, Polri bakal mengganti nomor SIM menjadi Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang ada pada KTP.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Senin, (27/5/2024) kemarin. Dikatakannya, penerapan nomor NIK pada SIM akan berlaku pada bulan Juni 2024 mendatang.
"Mudah-mudahanan setelah 1 Juni nanti," kata Brigjen Yusri kepada wartawan.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Polda DIY Segera Berantas Praktik Percaloan Pembuatan SIM
Dikatakannya, alasan pergantian nomor NIK pada nomor SIM bertujuan untuk memduhkan pendataan sama seperti kartu-kartu penting yang lainnya.
"Kita single data, kita satu data. Kalau kita buka, nanti sudah single data pasti begini, lho Pak nomor NIK KTP keluar nanti KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data semuanya, memudahkan," ungkap Yusri.
Nomor SIM yang ada saat ini hanya menggunakan nomor urut dan berpotensi satu orang memiliki lebih dari satu SIM. Dengan adanya penggunaan NIK pada SIM, Polri mengantisipasi adanya SIM ganda pada satu pemilik atau satu orang.
Baca Juga: Tes SIM Metode Baru Dinilai Mudahkan Masyarakat, Angka Kelulusan Capai 90 Persen
"Intinya bahwa kami buat single data. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," kata Yusri.
Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkap pihaknya saat ini sedang dalam tahap sosialisasi penggunaan NIK pada SIM. Yusri menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit masyarakat terkait perubahan nomor pada SIM.
"Sambil berjalan, setelah 1 juli nanti (diberlakukan). Yang (SIM-nya) masih hidup silahkan sampai lima tahun kedepan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan merubah langsung," pungkas Yusri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan