Perda baru ini sebenarnya justru menaikkan tarif PBBKB dari yang dulu 5 persen menjadi 10 persen. Tapi sekarang, angka itu kembali diturunkan.
Kabar baiknya, kendaraan umum juga dapat diskon tambahan. Jika sebelumnya dikenakan tarif 5 persen (alias setengah dari tarif normal), maka dengan kebijakan baru ini, PBBKB untuk kendaraan umum hanya 2 persen.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang dikonsumsi dan diserahkan di wilayah Jakarta.
Tujuannya, selain membantu warga secara langsung, juga agar distribusi bahan bakar diatur lebih efisien dan bisa mendukung perekonomian lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara