Kategori Berita
Media Network
Jumat, 30 MEI 2025 • 19:20 WIB

Jangan Disepelekan, Ini Penyebab STNK Kendaraan Diblokir yang Harus Kamu Pahami!

3. Terlambat atau Tidak Membayar Tilang Elektronik (ETLE)

Ilustrasi tilang elektronik.

Di era digital seperti sekarang, ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik semakin banyak digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: 38 Ribu Kendaraan di Kota Parepare Tunggak Pajak Rp71 Miliar

Kamera ETLE akan secara otomatis merekam pelanggaran dan mengirimkan bukti serta surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.

Kalau kamu tidak membayar denda tilang elektronik tepat waktu, maka data kendaraan bisa diblokir secara otomatis.

Ini juga jadi penyebab umum kenapa STNK tidak bisa diperpanjang saat pembayaran pajak. Jadi, selalu cek notifikasi ETLE, dan segera selesaikan jika ada pelanggaran yang tercatat.

4. Tidak Membayar Pajak Kendaraan

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025).

Ini mungkin yang paling sering terjadi. Banyak pemilik kendaraan yang menunda atau bahkan tidak membayar pajak kendaraan tahunan dengan alasan biaya atau lupa.

Baca Juga: Korlantas Beberkan Data Penindakan Kendaraan ODOL

Padahal, pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar STNK tetap aktif dan kendaraan sah secara hukum.

Jika kamu telat membayar pajak dalam jangka waktu lama, terutama lebih dari dua tahun berturut-turut, maka STNK bisa diblokir. Akibatnya, kamu tidak bisa memperpanjang STNK, tidak bisa balik nama, bahkan bisa kesulitan saat ingin menjual kendaraan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Daihatsu

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Disepelekan, Ini Penyebab STNK Kendaraan Diblokir yang Harus Kamu Pahami!

Link berhasil disalin!