Ilustrasi Tips Memilih Mobil Bekas Berkualitas Tanpa Khawatir Masalah
INDOZONE.ID - Dalam dunia jual beli mobil bekas, ada banyak modus penipuan yang perlu kamu waspadai. Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah penipuan segitiga.
Sekilas proses jual belinya terlihat normal, bahkan meyakinkan. Tapi kalau kamu lengah, bisa-bisa jadi korban kerugian belasan hingga ratusan juta rupiah.
Agar kamu lebih waspada, yuk kenali 5 ciri-ciri penipuan segitiga dalam jual beli mobil bekas berikut ini. Jangan sampai tergiur harga murah tapi malah buntung di akhir!
Ilustrasi membeli mobil bekas. (Freepik/prostooleh)
Ciri utama yang patut kamu curigai adalah, harga mobil yang jauh lebih murah dibanding pasaran. Misalnya, sebuah Toyota Innova Reborn tahun 2021 biasanya dijual Rp320 juta, tapi si penjual menawarkan hanya Rp270 juta.
Pelaku penipuan segitiga biasanya sengaja memasang harga di bawah pasaran agar menarik minat cepat. Mereka mengincar calon pembeli yang tidak terlalu banyak tanya dan tergoda dengan iming-iming 'harga dapat murah sebelum laku'.
Kalau kamu menemukan harga yang mencurigakan, jangan langsung transfer uang atau kasih data pribadi. Selalu bandingkan dulu dengan harga pasaran dan minta informasi detail.
Modus penipuan segitiga seringkali melibatkan pelaku yang mengaku sebagai perantara atau 'kerabat' pemilik mobil.
Mereka akan berdalih, pemilik sedang di luar kota atau tidak bisa ditemui langsung, lalu memintamu untuk segera membayar uang tanda jadi (DP).
Baca Juga: 5 Penyebab Harga Mobil Bekas Turun Drastis, Wajib Perhatikan Hal Ini!
Biasanya, mereka akan menekan kamu untuk cepat transfer dengan alasan banyak peminat lain. Ingat, ini trik umum untuk membuat kamu panik dan segera mentransfer tanpa cek lebih jauh.
Selalu pastikan kamu bertemu langsung dengan pemilik sah kendaraan, dan jangan pernah transfer sebelum kamu benar-benar tahu siapa yang menjual mobil itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Https://www.bca.co.id/