Rabu, 09 JULI 2025 • 15:46 WIB

72 Mobil Mewah Disita Kejagung Terkait Korupsi Kredit ke Sritex, Kebanyakan Toyota

Author

Puluhan mobil disita Kejagung terkait kasus kredit PT. Sritex. (Dok. Humas Kejagung)

INDOZONE.ID - Sebanyak 72 mobil mewah milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disita Kejaksaan Agung pada Senin, 7 Juli 2025. Penyitaan bagian dari penyidikan kasus korupsi kredit dari tiga bank daerah kepada Sritex, termasuk Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dari lokasi Gedung Sritex 2, Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari total 72 kendaraan roda empat, 10 unit sudah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang.

Sisanya, 62 mobil masih dititipkan di lokasi penyitaan, sambil menunggu tempat penyimpanan yang lebih aman.

“Dengan ketentuan sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan atau eksekusi agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dikutip dari laman Kejagung, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: 6 Bahaya Pakai Klakson Mobil di Motor, Waspada!

Mobil Mewah yang Disita

Dari 10 mobil yang sudah diamankan, lima di antaranya adalah Toyota Alphard dari berbagai model. Sisanya termasuk satu unit Mercedes-Benz S500L, satu Maybach S500, serta dua unit Lexus.

Puluhan mobil disita Kejagung terkait kasus korupsi kredit PT. Sritex. (Dok. Humas Kejagung)

Sedangkan mobil yang masih dititipkan di Sukoharjo terdiri dari berbagai jenis. Banyak di antaranya juga merek Toyota seperti Camry, Avanza, hingga Kijang Super.

Ada juga kendaraan dari Isuzu Panther, Subaru, Tata Motors dan Honda CR-V.

Sebanyak 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo diturunkan untuk menjaga puluhan mobil tersebut selama proses pemindahan dan penyimpanan belum dilakukan.

Baca juga: Jakarta Vs Macet, AI dan Transjakarta Jadi Andalan

Jadi Barang Bukti

Penyitaan ini dilakukan karena mobil-mobil tersebut diduga merupakan alat, hasil, atau setidaknya memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Penyitaan dilakukan karena benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, hasil dari tindak pidana, secara langsung berkaitan dengan tindak pidana,” kata Harli.

Menurut Kejagung, kendaraan tersebut juga bisa berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain yang relevan dengan kasus. Proses hukum ini dikuatkan oleh tujuh Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan JAM PIDSUS sejak Maret hingga Juni 2025.

Hingga kini, Kejaksaan terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan semua aset terkait perkara ini bisa diamankan dan dijadikan alat bukti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejagung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU