Minggu, 14 SEPTEMBER 2025 • 19:32 WIB

Pemerintah Setop Insentif Mobil Listrik, Otomotif Nasional Bakal Naik?

Author

Pabrik GAC AION di Purwakarta. (Dok. GAC AION)

INDOZONE.ID - Pemerintah resmi tak lagi memberi insentif untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV) yang masuk ke Indonesia dengan skema impor utuh atau Completely Built-Up (CBU) pada 2026. Langkah ini disebut penting agar industri otomotif nasional tidak terus bergantung pada barang impor.

Insentif impor mobil listrik CBU berlaku hingga Desember 2025. Skemanya berupa keringanan bea masuk, PPnBM, dan PPN. Namun, perusahaan penerima insentif diwajibkan memproduksi mobil di Indonesia dengan rasio 1:1 sesuai jumlah kendaraan yang mereka impor.

"Insya Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU, izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat (insentif)," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Antara, Minggu (14/9/2025).

Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, juga menegaskan hal yang sama. Skema impor CBU dengan insentif akan berakhir tahun depan.

Enam Perusahaan Besar Terlibat

Ada enam perusahaan yang sudah menikmati insentif saat ini. Mereka adalah PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Baca juga: Otomotif China Gaduh! Ramai Reviewer Ditangkap Usai Kasih Ulasan dan Info Negatif Mobil Listrik

Total rencana investasi dari keenamnya mencapai Rp15,52 triliun dengan kapasitas produksi hingga 305 ribu unit. Pemerintah mendorong semua produsen tersebut segera merealisasikan komitmennya membangun pabrik di dalam negeri.

Wajib Produksi Lokal Mulai 2026

Kemenperin juga mewajibkan produsen yang sudah menikmati insentif impor CBU untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027. Jumlah produksi harus setara dengan kuota impor CBU mereka.

Selain itu, produksi wajib mengikuti aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

"Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN," kata Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin.

Tetap Harus Hati-Hati

Pengamat otomotif dari ITB, Yannes Martinus Pasaribu, menilai keputusan pemerintah mencabut insentif impor mobil listrik sudah tepat.

"Mencabut insentif CBU adalah keputusan yang strategis untuk mendorong industrialisasi dan menghindari ketergantungan impor," ujarnya.

Namun ia mengingatkan, transisi jangan dilakukan mendadak. Tanpa persiapan matang, harga EV bisa melonjak 30–40 persen. Risiko lainnya, pasar bisa stagnan dan investor asing kehilangan kepercayaan untuk menanam modal di Indonesia.

Menurut Yannes, kebijakan ini tidak cukup hanya menghentikan insentif. Pemerintah harus menyiapkan solusi konkret dengan melibatkan produsen dan pelaku industri lokal.

"Jadi yang dibutuhkan bukan sekadar mencabut kebijakan semata, tapi harus membangun jalan pengganti solutif yang konkret," tegasnya.

Menurutnya, jika dilakukan lewat kolaborasi erat, kebijakan ini justru bisa menjadi pemicu industri otomotif nasional meroket.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU