Jumat, 19 SEPTEMBER 2025 • 18:52 WIB

Muncul Gerakan Stop Sirine-Strobo, Begini Aturan Penggunaannya

Author

Viral mobil pakai strobo dan rotator arogan di jalan. (Screenshoot/Instagram/@dashcam_owners_indonesia)

INDOZONE.ID - Muncul gerakan bernama stop sirine dan strobo yang juga digaungkan di media sosial (medsos) belakangan ini. Gerakan ini bahkan diwujudkan dengan bentuk stiker.

Gerakan tersebut muncul karena masyarakat pengguna jalan sudah mulai muak dengan maraknya penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai aturan.

Lantas, sebenarnya bagaimana ketentuan dan aturan itu sendiri?

Polda Metro Jaya Beri Penjelasan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa ada aturan tersendiri mengenai penggunaan sirine dan rotator tersebut. Poinnya, kendaraan yang menggunakan sirine dan rotator tidak untuk kendaraan pribadi.

"Berdasar pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 135 bahwa kendaraan tertentu yang mendapat hak prioritas dan dapat menggunakan rotator. Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakan," kata Ojo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Mengenal Lampu Strobo untuk Mobil: Tidak Boleh Digunakan Sembarangan, Ada Aturannya

Dia menyebut kendaraan yang boleh menggunakan alat tersebut, adalah kendaraan pengawalan termasuk kendaraan prioritas.

"Strobo, sirine itu melekat pada pengawalan resmi, pengawalan dan prioritas jalan diatur dalam Undang-Undang prioritas diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara, tamu negara, pejabat negara asing, ambulans, mobil jenazah dan konvoi untuk kepentingan tertentu, kendaraan penolong kecelakaan," beber Ojo.

Polda Metro juga mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati kendaraan bukan prioritas, tapi menggunakan sirine dan rotator.

"Kalau mau lapor boleh saja. Sanksinya di Pasal 287 ayat 4, sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU