INDOZONE.ID - Polres Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai memperketat pengawasan dan mengevaluasi penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan dinas.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang telah resmi membekukan penggunaan keduanya di jalan raya.
Penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam tiga situasi tertentu, yakni menangani kasus tindak kriminal, menolong korban kecelakaan, dan kebakaran.
Baca juga: Muncul Gerakan Stop Sirine-Strobo, Begini Aturan Penggunaannya
Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, mengungkapkan larangan ini telah disampaikan kepada seluruh anggota yang bertugas.
Larangan itu, kata dia, diterapkan agar masyarakat tidak merasa terganggu oleh suara sirene di jalan.
"Adanya arahan dari Korlantas penggunaan (strobo dan sirene) ini, sementara kami berikan untuk membatasi," kata Muhammad Arsyad saat ditemui media, Kamis (25/9/2025).
"Karena ada beberapa keluhan dari masyarakat, mungkin suaranya yang terlalu keras atau yang lainnya," tambahnya.
Selain itu, batasan tersebut juga berlaku bagi petugas yang mengawal Wali Kota Parepare dan pejabat daerah lainnya.
Muhammad Arsyad menegaskan, pengawalan terhadap pejabat pemerintah tetap harus mengikuti aturan ini demi memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Mereka ditugaskan untuk menjaga keamanan tokoh publik dalam menjalankan amanahnya.
Baca juga: Mengenal Lampu Strobo untuk Mobil: Tidak Boleh Digunakan Sembarangan, Ada Aturannya
Ia tidak lagi meminta petugas untuk menutup jalan demi memprioritaskan pejabat yang melintas, melainkan meminta anggota untuk berhenti di lampu merah dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Pengawal Pak Wali harus melihat urgensi dari kegiatannya, sehingga saat lampu merah, kita ikut menunggu masyarakat. Anggota juga kita arahkan untuk jalan normal saja dan tetap melekat," katanya.
Larangan penggunaan sirene ini juga sejalan dengan kondisi lalu lintas di Kota Parepare yang cenderung aman dan ramai lancar, tanpa mengalami kemacetan parah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan