Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 12:30 WIB

Wajib Tahu! Ini Syarat dan Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025 yang Harus Kamu Pahami

Author

Ilustrasi mengurus pajak mobil di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi. (Muhammad Iqbal)

INDOZONE.ID - Kalau kamu baru saja membeli mobil bekas, jangan lupa untuk segera mengurus balik nama kendaraan. Proses ini penting supaya dokumen kendaraan atas nama kamu sendiri, bukan pemilik sebelumnya.

Selain sebagai bukti sah kepemilikan, balik nama juga memudahkan kamu saat membayar pajak tahunan, perpanjangan STNK, maupun ketika akan menjual kembali mobil tersebut di masa depan.

Nah, di tahun 2025 ini, ada beberapa hal yang perlu kamu pahami soal syarat dan biaya balik nama kendaraan, termasuk aturan mutasi dan rincian biaya resmi yang diatur pemerintah. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2025

Ilustrasi balik nama mobil (freepik.com)

Biaya balik nama mobil bekas sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020, tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri. Dalam prosesnya, kamu akan dikenakan beberapa jenis biaya administrasi yang terdiri dari beberapa komponen.

Berikut perkiraan biaya balik nama mobil bekas di tahun 2025:

  • Penerbitan STNK: -+ Rp200.000
  • Penerbitan BPKB: -+ Rp375.000
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): -+Rp100.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): -+Rp143.000
  • Pendaftaran balik nama: -+Rp100.000
  • Mutasi keluar (jika beda daerah): -+Rp250.000
  • Mutasi masuk (jika beda daerah): -+Rp250.000

Kalau mobil yang kamu beli berasal dari luar daerah (misalnya beda provinsi atau beda kode pelat), maka kamu wajib menambah biaya mutasi keluar dan mutasi masuk.

Tapi kalau mobil masih dari daerah yang sama, biaya mutasi ini nggak perlu dibayar.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Tanpa Bayar Denda-Tunggakan di Jabar Tinggal Hari Terakhir

Sebagai gambaran, jika dijumlahkan, estimasi total biaya balik nama mobil bekas bisa mencapai sekitar Rp1.418.000.
Namun, angka ini belum termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kalau pajaknya sudah dibayar oleh pemilik sebelumnya dan masih berlaku lama, maka kamu tidak perlu membayar ulang.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas Tahun 2025

Ilustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com) (Freepik.com @rawpixel.com)

Supaya proses balik nama berjalan lancar, kamu harus membawa dokumen yang lengkap. Samsat biasanya akan menolak pengajuan kalau ada dokumen yang kurang atau datanya tidak sesuai.

Baca juga: Ini Syarat Balik Nama Kendaraan dan Pemutihan Pajak Selama HUT DKI Jakarta

Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan untuk balik nama mobil bekas:

  1. KTP asli dan fotokopi pemilik lama
  2. KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. STNK asli dan fotokopi
  5. Kwitansi pembelian mobil bekas (ditandatangani penjual dan pembeli di atas materai)
  6. Formulir balik nama kendaraan (didapat di Samsat)
  7. Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Pastikan juga data kendaraan di BPKB dan STNK sesuai dengan hasil cek fisik di lapangan. Kalau ada perbedaan nomor mesin atau nomor rangka, kamu wajib melakukan klarifikasi dulu sebelum lanjut ke proses administrasi.

Baca juga: Gampang, Ini Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Banten yang Harus Kamu Pahami Alurnya!

Dengan memahami syarat dan biayanya, kamu bisa mengurus balik nama kendaraan sendiri tanpa perlu pakai jasa calo. Selain lebih hemat, prosesnya juga transparan dan resmi sesuai aturan.

Jadi, pastikan setiap kali beli mobil bekas, segera urus balik nama supaya kendaraan kamu legal, aman, dan bebas masalah di jalan!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital, Daihatsu

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU