INDOZONE.ID - Indonesia kini resmi memasuki era digital dalam administrasi kepemilikan kendaraan dengan hadirnya BPKB elektronik atau e-BPKB.
Dokumen ini tetap berbentuk buku fisik, tetapi sudah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data identitas pemilik dan informasi kendaraan secara digital.
Kehadiran e-BPKB bukan menggantikan BPKB konvensional, melainkan memperkuat sistem administrasi dengan teknologi modern.
Baca juga: Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi menargetkan penggunaan BPKB elektronik atau e-BPKB wajib untuk mobil baru pada tahun 2027.
"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Wibowo di Jakarta (19/01/2026)
Wibowo menjelaskan memasuki tahun 2026, Indonesia telah berada pada masa transisi penerapan e-BPKB untuk kendaraan baru.
Baca juga: BPKB Elektronik Sudah Diberlakukan Polri, Diterapkan Khusus Mobil Baru
Keunggulan e-BPKB
BPKB fisik yang telah terbit sebelumnya tetap sah dan berlaku penuh. Kehadiran e-BPKB merupakan bentuk peningkatan layanan, bukan penghapusan dokumen lama.
Sebagai penguat sistem tersebut, e-BPKB dibekali chip RFID yang memberikan lapisan keamanan tambahan sehingga data kendaraan lebih sulit dipalsukan. Teknologi ini juga memudahkan proses verifikasi dokumen secara digital melalui smartphone dengan aplikasi e-BPKB Mobile.
Meski mengusung sistem elektronik, e-BPKB tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan BPKB fisik.
Baca juga: Tips Ampuh Biar Nggak Kena Tilang ETLE Handheld di Jalan Raya
Penerapan e-BPKB di Indonesia
Sejak Maret 2025, penerapan e-BPKB dimulai secara bertahap untuk kendaraan baru, khususnya mobil. Target Korlantas Polri adalah seluruh kendaraan baru menggunakan e-BPKB pada tahun 2027.
Bentuknya tetap seperti buku, namun lebih ringkas dan modern, dengan koneksi NFC yang mendukung smartphone.
Biaya e-BPKB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:
- Mobil: Rp375.000
- Roda dua dan tiga: Rp225.000
Baca juga: Mobil Baru Wajib Pakai BPKB Elektronik, Kalau Sepeda Motor Gimana?
Cara Mendapatkan e-BPKB
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan yakni fotokopi KTP, faktur, dan kuintansi jual beli kendaraan.
- Kemudian, lakukan pengisian formulir permohonan BPKB yang tersedia di kantor Samsat..
- Melakukan verifikasi atau validasi kendaraan dengan pengecekan fisik kendaraan.
- Setelah itu, petugas akan mencetak BPKB dengan chip RFID.
Itulah cara mendapatkan BPKB elektronik atau e-BPKB bagi pemilik kendaraan. e-BPKB hadir sebagai kepemilikan kendaraan yang lebih aman, modern, dan efisien, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Indozone, ANTARA