Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 16:10 WIB

Cara Mengurus BPKB Hilang: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan

Author

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.

Namun, BPKB hilang bisa terjadi kapan saja, entah karena lupa, tercecer, atau hal tak terduga lainnya. Jika dibiarkan, BPKB hilang berisiko disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. 

Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui cara mengurus BPKB hilang dengan benar.

Baca juga: Semua Kendaraan Wajib e-BPKB pada 2027, Bagaimana dengan BPKB Lama?

Syarat Mengurus BPKB Hilang

Sebelum memulai proses, pastikan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Tanpa persyaratan lengkap, permohonan BPKB baru tidak akan diproses.

Berikut syarat mengurus BPKB hilang:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP pemilik kendaraan dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Fotokopi BPKB jika masih ada
  • Surat keterangan dari leasing (jika kendaraan masih dalam pembiayaan)
  • Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
  • Surat pernyataan bermaterai
  • Bukti iklan kehilangan di media lokal (koran)
  • Hasil cek fisik kendaraan yang dilegalisir Samsat
  • Jika kendaraan milik Badan Usaha, persyaratan tambahan meliputi: NPWP perusahaan, surat keterangan domisili, akta pendirian, dan surat kuasa pimpinan bermaterai.

Baca juga: e-BPKB Resmi Digunakan! Ini Fitur, Keunggulan, dan Biayanya

Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang

1. Buat Surat Kehilangan di Kepolisian

Langkah pertama adalah membuat surat kehilangan di Polsek atau Polres sesuai domisili.

Sampaikan kronologi hilangnya BPKB kepada petugas. Petugas akan mencatat laporan dan menerbitkan surat kehilangan resmi.

Proses ini juga melibatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan keabsahan identitas pemilik dan data kendaraan.

Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP, STNK, dan fotokopi BPKB jika ada.

2. Mendatangi Kantor Samsat

Setelah memiliki surat kehilangan dari polisi, kunjungi kantor Samsat tempat BPKB diterbitkan.

Pemohon perlu membuat surat pernyataan kehilangan BPKB yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 sebagai bukti tambahan.

Serahkan seluruh dokumen pendukung kepada petugas untuk proses administrasi.

Pastikan datang ke Samsat sesuai domisili penerbitan BPKB agar prosedur lancar.

Baca juga: Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?

3. Menyerahkan Dokumen & Mengisi Formulir

Petugas akan meminta pemohon menyerahkan dokumen lengkap dan mengisi formulir permohonan penerbitan BPKB baru.

Isilah formulir dengan data akurat untuk menghindari masalah saat verifikasi.

4. Proses Verifikasi Kendaraan

Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin, untuk memastikan kesesuaian dengan data kendaraan pemohon.

Proses ini bertujuan mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak tidak bertanggung jawab.

5. Bayar Biaya Penerbitan BPKB Baru

Setelah verifikasi selesai, lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB baru. Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya untuk motor Rp225.000 dan mobil Rp375.000. Simpan bukti pembayaran sebagai syarat pengambilan BPKB.

6. Menunggu Penerbitan BPKB

Proses pencetakan BPKB baru biasanya memakan waktu 1-2 minggu, tergantung antrean dan kebijakan daerah.

Petugas Samsat akan menghubungi pemohon saat BPKB siap diambil.

Baca juga: Mobil Baru Wajib Pakai BPKB Elektronik, Kalau Sepeda Motor Gimana?

Risiko Jika BPKB Hilang

Adapun risiko jika tidak segera mengurus BPKB hilang:

  • Kesulitan Menjual Kendaraan
    BPKB hilang membuat calon pembeli ragu, nilai jual turun, dan proses tertunda.
  • Kendala Kredit atau Jaminan
    BPKB diperlukan untuk pengajuan kredit atau pinjaman berbasis kendaraan.
  • Potensi Penyalahgunaan Dokumen
    Informasi kendaraan dapat disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab untuk dokumen palsu atau kriminal.
  • Hambatan Administrasi Lainnya
    Proses balik nama, mutasi, atau penggantian STNK akan terhambat tanpa BPKB.

Dengan mengikuti cara mengurus BPKB hilang di atas, pemohon bisa memastikan dokumen kendaraan kembali resmi dan aman.

Selalu simpan BPKB di tempat aman, jangan sembarangan diberikan, dan segera laporkan ke pihak berwenang jika hilang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU