INDOZONE.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan. Dokumen ini sangat penting, terutama saat seseorang ingin menjual atau membeli motor bekas.
Tidak sedikit kasus di mana BPKB motor ternyata sedang digadaikan ke lembaga keuangan. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan masalah, khususnya bagi calon pembeli.
Sebab, BPKB motor yang masih menjadi jaminan pinjaman dapat menghambat proses balik nama dan peralihan kepemilikan kendaraan.
Baca juga: e-BPKB Resmi Digunakan! Ini Fitur, Keunggulan, dan Biayanya
BPKB motor yang digadaikan tidak menghapus status kepemilikan, karena pemilik kendaraan masih tercatat sebagai pemilik sah. Akan tetapi, hak jaminan berada di tangan lembaga pembiayaan sampai utang dilunasi. Jika cicilan macet, pihak pemberi pinjaman berhak mengambil alih kendaraan tersebut.
Karena itu, penting untuk mengetahui cara melacak BPKB motor yang digadaikan agar terhindar dari risiko hukum dan kerugian finansial dikemudian hari.
Berikut cara cek BPKB motor yang digadaikan.
Baca juga: Apa Itu e-BPKB? Bentuk Masih Buku tapi Pakai Chip, Berapa Biaya Bikinnya?
1. Cek Langsung ke Samsat Terdekat
Langkah pertama yang paling aman adalah mendatangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Di sana, pemogon dapat meminta bantuan petugas untuk mengecek status kendaraan berdasarkan nomor polisi atau nomor rangka.
Melalui pengecekan ini, pemohon dapat memastikan kendaraan memiliki catatan tertentu, termasuk indikasi masih dalam status jaminan pembiayaan.
Pastikan membawa identitas diri dan data kendaraan agar prosesnya lebih mudah.
Adapun hal lain yang dapat dilakukan adalah dengan mengunjungi laman online resmi melalui aplikasi SIGNAL atau E-Samsat.
Baca juga: Mobil Baru Wajib Pakai BPKB Elektronik, Kalau Sepeda Motor Gimana?
2. Hubungi Lembaga Keuangan Terkait
Jika motor dibeli secara kredit atau memiliki kecurigaan adanya gadai, segera hubungi lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
Tanyakan secara langsung apakah BPKB motor sedang menjadi jaminan pinjaman atau tidak.
Pihak leasing atau bank biasanya dapat memberikan informasi status pinjaman, selama pemohon memiliki data pendukung seperti nomor kontrak atau identitas pemilik.
Baca juga: BPKB Elektronik Sudah Diberlakukan Polri, Diterapkan Khusus Mobil Baru
3. Minta Bantuan Notaris atau Pihak Berwenang
Apabila masih ragu atau tidak yakin dengan hasil pengecekan, meminta bantuan notaris atau pihak yang memahami urusan legal kendaraan dapat dilakukan.
Hal tersebut dapat membantu menelusuri status hukum kendaraan dan memastikan tidak ada sengketa atau jaminan yang masih melekat.
Langkah ini sangat disarankan jika berencana membeli motor bekas dengan nilai yang cukup besar.
Baca juga: Syarat Gadai BPKB Motor di Pengadaian 2024
Itulah cara melacak BPKB motor yang digadaikan. Dengan mengecek status BPKB pembeli tidak merasa khawatir dan tidak menimbulkan kerugian dikemudian hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Degadai