Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 11:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Februari 2026 Ternyata Hoaks! Ini Faktanya

Author

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kabar pemutihan pajak kendaraan Februari 2026 ternyata hoaks belaka. Memang sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat menggelar program pemutihan otomatis pada 10 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda No. e-0104 Tahun 2025, sebagaimana dikutip dari laman Korlantas Polri (19/02/2026).

Namun, belakangan beredar kabar di media sosial, khususnya TikTok, mengenai adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5 - 28 Februari 2026. 

Unggahan tersebut bahkan telah ditonton lebih dari dua juta kali dan menampilkan foto sejumlah anggota polisi disertai narasi bahwa pemerintah kembali mengadakan program pemutihan secara nasional.

Baca juga: Kesempatan Langka Nih! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Resmi Dimulai!

Melansir dari laman ANTARA (19/02/2026), unggahan tersebut mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, hingga balik nama kendaraan. 

Tidak hanya itu, pengguna media sosial diminta untuk membuka tautan yang tertera pada profil akun dengan keterangan “pemutihan pajak gratis”.

Dalam unggahan tersebut, tertulis:

“PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 Februari sampai 28 Februari

GRATIS GANTI PLAT
GRATIS PAJAK
GRATIS BALIK NAMA”
Lalu, benarkah informasi tersebut berasal dari akun resmi Korlantas Polri?

Baca juga: Bebas Denda Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berlaku sampai Akhir 2025

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa kabar mengenai pemutihan pajak, ganti pelat, dan balik nama kendaraan bermotor secara online gratis tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Korlantas turut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak dan penggantian pelat nomor.

Saat ini, disebutkan bahwa banyak akun TikTok palsu yang menyebarkan informasi bohong terkait layanan pajak kendaraan.

Baca juga: Jangan Tunda Lagi! Pemutihan Pajak Tanpa Bayar Denda-Tunggakan di Jabar Tinggal Hari Terakhir

Dalam klarifikasinya, Korlantas menjelaskan bahwa pelaku biasanya menyertakan tautan palsu dan meminta masyarakat memasukkan data pribadi.

Jika tautan tersebut diakses, pelaku berpotensi mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban, bahkan meminta transfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.

Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi pemerintah daerah atau kanal informasi resmi kepolisian sebelum mempercayai kabar yang beredar di media sosial.

Sebagai informasi tambahan, program pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan diskresi pemerintah daerah yang menjadi bagian dari kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca juga: Mumpung Diperpanjang, Ini 5 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Banten yang Wajib Kamu Ikuti!

Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.

Aturan tersebut mencakup biaya penerbitan TNKB, STNK baru, cek fisik kendaraan, hingga sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, klaim mengenai adanya akun pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional pada 5-28 Februari 2026 dapat dipastikan tidak benar dan termasuk informasi hoaks.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU