INDOZONE.ID - Presiden Donald Trump kembali menggemparkan panggung ekonomi dunia. Setelah kekalahan yang cukup telak di Mahkamah Agung Amerika Serikat, Trump langsung membalas dengan manuver mengejutkan, mengumumkan pemberlakuan tarif global sebesar 10 persen.
Langkah ini diambil sebagai jawaban usai Mahkamah Agung membatalkan sebagian besar tarif yang sebelumnya diberlakukan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Alih-alih mundur, Trump justru menekankan bahwa kebijakan perang dagangnya akan semakin agresif.
Baca juga: Pameran IIMS 2026 Sukses Catatkan Transaksi 8,7 Triliun, Sinyal Positif Industri Otomotif!
Dampak Buruk Skema Tarif Berlapis bagi Keberlangsungan Industri
Melalui pesan panjang di media sosial, Trump memastikan tarif Section 232 dan Section 301 tetap berlaku.
Kabar yang lebih mengguncang pasar adalah rencana pemberlakuan tarif global 10 persen tambahan di bawah Section 122, yang akan ditumpuk secara langsung di atas beban tarif lama.
Beban ganda ini diperkirakan akan membabat keras sektor manufaktur global. Sebagai contoh, tarif Section 232 selama ini sangat menyasar komoditas baja dan aluminium.
Realisasi tambahan tarif 10 persen ini dipastikan akan memicu pembengkakan biaya operasional di sektor industri berat, dengan otomotif sebagai salah satu yang paling terdampak.
Selain kebijakan tarif, Trump juga mengumumkan dimulainya serangkaian penyelidikan baru. Langkah ini diambil guna membentengi kepentingan ekonomi Amerika Serikat dari apa yang ia klaim sebagai praktik perdagangan luar negeri yang tidak sehat.
Kritik Pedas untuk Mahkamah Agung
Selain memaparkan arah kebijakan ekonomi, Trump juga melayangkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat.
Secara terbuka, ia menyatakan kekecewaan mendalam atas pembatalan IEEPA dan tidak segan mengungkapkan rasa malunya terhadap sejumlah hakim di pengadilan tersebut.
Dengan nada tajam, Trump bahkan melabeli mereka sebagai figur yang tidak kompeten dan sekadar menjadi alat kepentingan pihak lain.
Lebih lanjut, ia menuduh lembaga peradilan tertinggi di AS itu telah disusupi oleh kepentingan asing dan gerakan politik yang ia nilai "berisik dan menyebalkan."
Klaim Sepihak vs Fakta Data Ekonomi
Melansir dari Carscoops, Trump dengan percaya diri mengklaim bahwa berbagai kebijakan tarifnya berhasil mengakhiri lima dari delapan perang yang ia tangani.
Meskipun Trump melontarkan klaim yang optimistis, pernyataan tersebut justru memicu perdebatan di kalangan ekonom.
Merujuk pada data Departemen Perdagangan AS yang dihimpun Associated Press, kenyataan di lapangan berkata lain.
Penurunan defisit dagang Amerika Serikat tercatat sangat marginal, yakni dari 904 miliar dolar di tahun 2024 menjadi sedikit di atas 901 miliar dolar pada tahun lalu.
Hal yang lebih ironis adalah angka impor tetap merangkak naik hingga hampir 5 persen, seolah mengabaikan penerapan sistem tarif yang sedemikian ketat.
Menghitung Mundur Ledakan Finansial: Beban Ganti Rugi Tembus Rp2.192 Triliun
Kini, badai hukum dan finansial tampaknya sedang membayangi Amerika Serikat. Akibat putusan Mahkamah Agung yang membatalkan tarif sebelumnya, Pemerintah AS berpotensi menghadapi tuntutan pengembalian dana fantastis.
Baca juga: Ledakan Tesla Cybertruck di Depan Trump Hotel Disebut Tidak Berkaitan dengan Terorisme
Diperkirakan sekitar 130 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp 2.192 triliun, harus dikembalikan kepada pihak-pihak yang terdampak atas tarif yang kini dinilai dipungut secara ilegal.
Situasi ini dipastikan akan memicu sengketa hukum internasional yang rumit dan berkepanjangan selama bertahun-tahun ke depan.
Satu hal yang pasti: perang dagang belum akan mereda. Para pelaku usaha global kini harus bersiap menghadapi gelombang ketidakpastian baru dari kebijakan ekonomi Donald Trump.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Carscoops