Jumat, 06 MARET 2026 • 16:10 WIB

Apa Saja Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi? Simak Penjelasannya

Author

Ilustrasi asuransi mobil. (Freepik)

INDOZONE.ID - Mengetahui apa saja kerusakan mobil yang ditanggung asuransi sangat penting bagi pemilik kendaraan.

Pasalnya, tidak semua jenis kerusakan pada mobil dapat diajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor, sehingga pemilik mobil perlu memahami jenis kerusakan apa saja yang termasuk dalam perlindungan asuransi.

Dengan memahami hal tersebut, pemilik kendaraan dapat mengetahui kapan kerusakan mobil dapat diklaim dan kapan harus menanggung biaya perbaikan sendiri.

Baca juga: Lotus For Me, SUV Kencang Buat yang Nggak Mau Repot Ngecas

Berikut penjelasan mengenai beberapa kerusakan mobil yang umumnya ditanggung oleh asuransi.

Kerusakan Mobil Akibat Kecelakaan

Salah satu kerusakan yang biasanya ditanggung oleh asuransi mobil adalah kerusakan akibat kecelakaan.

Contohnya seperti mobil tergelincir, tabrakan, atau kendaraan yang terbalik saat digunakan di jalan.

Namun, pengajuan klaim umumnya dapat dilakukan jika kejadian tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan pemilik kendaraan. Oleh karena itu, proses klaim biasanya memerlukan laporan kejadian serta bukti yang mendukung.

Kerusakan Akibat Kecelakaan Kapal

Meski jarang terjadi, kerusakan mobil akibat kecelakaan kapal juga dapat ditanggung oleh asuransi. Situasi ini biasanya terjadi ketika mobil diangkut menggunakan kapal penyeberangan.

Agar klaim dapat diproses, kapal yang digunakan harus berada di bawah pengawasan otoritas resmi, seperti instansi perhubungan atau lembaga yang memiliki kewenangan terkait transportasi.

Baca juga: Rider Ini Keliling Sulawesi 6.000 Km Sendirian, Ini Rute Terberat dan Terindah

Pencurian dengan Kekerasan

Kerusakan mobil yang terjadi akibat pencurian dengan tindak kekerasan juga termasuk dalam perlindungan asuransi.

Misalnya ketika pemilik kendaraan menjadi korban perampokan atau pencurian yang mengancam keselamatan.

Dalam kondisi tersebut, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.

Setelah itu, proses klaim dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh perusahaan asuransi.

Kerusakan karena Ulah Orang Lain

Kerusakan mobil yang disebabkan oleh tindakan orang lain juga dapat menjadi tanggungan asuransi. Contohnya ketika kendaraan dirusak secara sengaja oleh pihak yang tidak dikenal.

Baca juga: Puasa saat Naik Motor? Ini Tips Biar Tetap Aman di Jalan

Akan tetapi, biasanya kerusakan tersebut harus dilakukan oleh orang yang tidak memiliki hubungan pribadi dengan pemilik mobil, seperti keluarga, kerabat, atau rekan bisnis.

Kerusakan Mobil Akibat Kebakaran

Asuransi mobil umumnya memberikan perlindungan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran.

Beberapa kondisi yang dapat termasuk dalam perlindungan ini antara lain:

  • Mobil tiba-tiba terbakar saat digunakan
  • Kebakaran akibat sambaran petir
  • Kebakaran yang disebabkan oleh komponen kendaraan atau kendaraan lain
  • Kerusakan akibat alat atau air yang digunakan untuk memadamkan api
  • Kebakaran yang terjadi karena tindakan pencegahan dari pihak berwenang

Dalam kondisi tersebut, kerusakan mobil biasanya dapat diajukan klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Kerusakan Akibat Kerusuhan

Kerusakan mobil yang terjadi akibat kerusuhan juga bisa ditanggung oleh asuransi. Misalnya kerusakan yang disebabkan oleh aksi massa atau ledakan yang terjadi saat situasi tidak kondusif.

Baca juga: Mudik 2026: Korlantas Pakai ETLE Drone Pantau Tol dari Udara

Dalam dunia asuransi, perlindungan ini dikenal dengan istilah SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) yang mencakup kerusakan akibat mogok kerja, kerusuhan, maupun gangguan sipil lainnya.

Jenis Asuransi Mobil yang Menentukan Besarnya Perlindungan

Selain mengetahui jenis kerusakan yang ditanggung, pemilik kendaraan perlu memahami jenis asuransi mobil yang digunakan.

Umumnya terdapat dua jenis asuransi yang sering dipilih, yaitu Total Loss Only (TLO) dan All Risk.

Pada asuransi TLO, klaim hanya dapat diajukan jika mobil mengalami kerusakan berat dengan tingkat kerusakan lebih dari 75% atau ketika kendaraan hilang. Kerusakan ringan biasanya tidak termasuk dalam perlindungan jenis ini.

Baca juga: Yamaha Siapkan Sparepart, Oli dan Jaket Baru Sambut Lebaran 2026

Sementara itu, asuransi All Risk memberikan perlindungan yang lebih luas. Kerusakan kecil hingga kerusakan besar pada mobil dapat ditanggung oleh asuransi sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

Dengan memahami jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi, pemilik kendaraan dapat lebih bijak dalam memilih perlindungan yang sesuai.

Selain itu, perawatan kendaraan secara rutin juga penting dilakukan agar kondisi mobil tetap baik dan memudahkan proses klaim jika terjadi kerusakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Daihatsu.co.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU