INDOZONE.ID - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan anak selama perjalanan mudik. Panduan ini mencakup penggunaan kendaraan roda empat maupun roda dua, dengan mengacu pada rekomendasi teknis yang telah diperbarui pada 2023.
Menurut Piprim, sepeti yang dikutip dari ANTARa, keselamatan anak tidak hanya bergantung pada kehati-hatian pengemudi, tetapi juga pada penggunaan perlengkapan yang sesuai usia dan kondisi anak.
Untuk perjalanan menggunakan mobil, bayi hingga usia dua tahun diwajibkan duduk di kursi khusus anak (car seat) dengan posisi menghadap ke belakang dan ditempatkan di kursi belakang. Posisi ini dinilai paling aman untuk melindungi bagian leher dan kepala bayi.
Sementara itu, anak usia dua hingga lima tahun tetap disarankan menggunakan kursi khusus. Setelah melewati usia tersebut, anak dapat menggunakan kursi dengan posisi menghadap ke depan, namun tetap perlu didukung dengan booster seat hingga sabuk pengaman terpasang dengan benar di tubuh anak.
Baca juga: Mudik Naik Motor: Antara Kebebasan dan Tantangan di Jalan
Piprim menegaskan bahwa anak di bawah 12 tahun sebaiknya tidak duduk di kursi depan. Ia juga mengingatkan orang tua untuk tidak memangku anak selama perjalanan karena berisiko tinggi, terutama saat kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi.
Untuk kendaraan roda dua, aturan yang diterapkan jauh lebih ketat. Anak di bawah usia enam tahun tidak dianjurkan ikut serta dalam perjalanan mudik menggunakan sepeda motor.
Jika anak ikut berkendara, penggunaan helm berstandar SNI dengan ukuran yang sesuai menjadi keharusan. Anak juga harus duduk di posisi belakang, dengan jumlah penumpang maksimal dua orang dalam satu kendaraan.
Selain faktor anak, kondisi pengemudi juga menjadi perhatian penting. IDAI menegaskan bahwa remaja di bawah usia 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudi karena belum memenuhi persyaratan hukum.
Baca juga: Sebelum Mudik, Kenali Cairan Mobil yang Wajib Diganti biar Perjalanan Tetap Aman
Pengemudi harus dalam kondisi prima, bebas dari pengaruh alkohol maupun obat-obatan yang dapat menurunkan konsentrasi. Bahkan, obat yang menimbulkan rasa kantuk pun sebaiknya dihindari sebelum berkendara.
Istirahat yang cukup juga menjadi faktor krusial. Pengemudi disarankan berhenti setiap dua hingga tiga jam atau saat mulai merasa lelah untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Penggunaan telepon seluler saat mengemudi juga menjadi perhatian. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengalihkan fokus dan meningkatkan potensi kecelakaan di jalan.
Dengan mengikuti panduan ini, IDAI berharap perjalanan mudik dapat berlangsung lebih aman, khususnya bagi anak-anak yang rentan terhadap risiko selama perjalanan jauh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA