INDOZONE.ID - Jalur busway dirancang khusus untuk memastikan kelancaran transportasi umum di tengah padatnya lalu lintas kota.
Sayangnya, masih banyak pengendara mobil maupun motor yang nekat masuk ke jalur busway demi menghindari kemacetan. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi serius.
Lantas, berapa denda tilang menerobos jalur busway? Berikut penjelasan mengenai rincian aturan, pasal, serta ketentuan hukumnya berikut ini.
Baca juga: Apakah Polisi Berhak Menilang Pajak Mati? Simak Aturannya
Besaran Denda Tilang Menerobos Jalur Busway
Bagi pengendara kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat yang nekat melintas di jalur khusus ini tanpa izin, akan menghadapi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang, pelanggar dapat dikenakan:
- Denda administratif: Maksimal sebesar Rp500.000.
- Sanksi pidana: Kurungan penjara dengan durasi paling lama 2 bulan.
Besaran denda final yang harus dibayarkan biasanya ditetapkan melalui keputusan hakim di pengadilan atau melalui mekanisme sistem tilang elektronik.
Baca juga: Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi? Ini Penjelasannya
Dasar Hukum dan Pasal yang Mengatur
Larangan masuk ke jalur busway bukan tanpa landasan. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Secara spesifik, pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 ayat (1).
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Karena jalur busway ditandai dengan rambu dan marka khusus, maka kendaraan pribadi yang masuk ke sana dianggap melakukan pelanggaran marka.
Kendaraan yang Diperbolehkan Melintas
Perlu dipahami bahwa jalur busway bukan jalur umum. Jalur ini hanya diperuntukkan bagi kategori kendaraan tertentu, di antaranya:
Baca juga: Apa Itu Segitiga Pengaman Mobil? Ternyata Ini Fungsinya
- Bus Transjakarta atau angkutan umum khusus yang telah ditentukan.
- Kendaraan darurat yang sedang bertugas, seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
- Kendaraan petugas kepolisian atau kendaraan darurat lainnya dalam kondisi tertentu.
Di luar kategori tersebut, kendaraan pribadi dilarang keras untuk melintas demi menjaga ketepatan waktu transportasi massal.
Pemantauan Melalui Tilang Elektronik (ETLE)
Kini, pengawasan jalur busway tidak hanya dilakukan oleh petugas kepolisian di lapangan, akan tetapi melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Jika kendaraan terekam kamera menerobos jalur busway, berikut adalah prosedur yang akan terjadi:
- Surat Konfirmasi: Pemilik kendaraan akan menerima surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat rumah.
- Verifikasi: Pengendara diminta melakukan pengecekan data melalui situs atau aplikasi resmi ETLE.
- Kode Bayar: Setelah terkonfirmasi, pengendara akan mendapatkan kode pembayaran (BRIVA).
- Konsekuensi: Jika denda tidak segera dilunasi, STNK kendaraan dapat diblokir sementara oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Operasi Ketupat 2026 Ditutup tapi Polisi Masih di Jalan
Risiko dan Dampak Buruk Menerobos Jalur Busway
Selain ancaman denda yang besar, tindakan menerobos jalur khusus ini membawa dampak negatif lainnya, seperti:
- Menghambat jadwal perjalanan transportasi umum (Transjakarta).
- Memicu kemacetan di dalam jalur yang seharusnya steril.
- Meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
- Mengganggu ketertiban dan fungsi fasilitas umum.
Tips Menghindari Tilang Jalur Busway
Agar perjalanan tetap aman dan dompet tetap tenang, pastikan untuk selalu memperhatikan rambu-rambu serta marka jalan di setiap persimpangan.
Baca juga: Hindari Macet Arus Balik, Mending Pulang Setelah 26 Maret
Jangan mudah tergoda untuk memotong jalur meski kondisi jalan raya sedang macet total. Gunakan aplikasi navigasi untuk mencari rute alternatif yang legal agar tidak perlu masuk ke jalur busway.
Sebagai pengendara yang bijak, mematuhi aturan lalu lintas adalah cara terbaik untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan menghargai hak pengguna fasilitas publik lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BPK RI