Selasa, 14 APRIL 2026 • 14:58 WIB

Simak Cara Tes Kesehatan dan Psikologi SIM Online dari Rumah, Lebih Praktis!

Author

Aplikasi SINAR Polri untuk perpanjang SIM. (Indozone/Victor)

INDOZONE.ID - Tes kesehatan dan psikologi SIM online dapat dengan mudah dilakukan di rumah melalui aplikasi SINAR yang merupakan layanan digital dari Korlantas Polri

Inovasi ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM tanpa harus selalu datang ke lokasi.

Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital melalui aplikasi resmi yang membuat proses lebih cepat dan efisien.

Cara Akses Tes SIM Online Lewat Aplikasi

Berdasarkan laman resmi Korlantas Polri, Selasa (14/04/2026) pendaftaran SIM online dilakukan melalui aplikasi SINAR. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, lalu melakukan verifikasi data diri.

Baca juga: Kenali Perbedaan SIM C1 dan C2 di Indonesia beserta Persyaratan yang Wajib Dipatuhi

Setelah itu, pilih menu SIM dan lanjutkan ke proses pendaftaran atau perpanjangan. Seluruh tahapan, termasuk pembayaran, dapat dilakukan secara online.

Untuk perpanjangan SIM, setelah data diverifikasi, SIM dapat dicetak dan dikirim atau diambil di SATPAS sesuai pilihan pengguna.

Apa Itu Tes Kesehatan (e-Rikkes)?

Mengutip dari laman Korlantas Polri, tes kesehatan merupakan syarat wajib yang meliputi kondisi fisik seperti:

  • Penglihatan (mata)
  • Pendengaran
  • Kondisi tubuh secara umum

Dalam sistem online, tes ini dikenal sebagai e-Rikkes. Pemeriksaan dilakukan secara digital melalui platform yang telah bekerja sama dengan pihak kesehatan.

Baca juga: SIM D untuk Pengemudi Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Pengguna cukup mengikuti instruksi yang tersedia, seperti mengisi data dan melakukan pengecekan sederhana sesuai panduan.

Tes Psikologi SIM (ePPsi) Bisa dari Rumah

Selain kesehatan fisik, pemohon SIM wajib mengikuti tes psikologi atau ePPsi. Tes ini bertujuan untuk mengukur:

  • Kemampuan kognitif
  • Konsentrasi
  • Kepribadian
  • Respons terhadap situasi tertentu

Berdasarkan informasi resmi, tes psikologi kini dapat dikerjakan secara online dari rumah. Peserta hanya perlu perangkat seperti smartphone atau laptop serta koneksi internet stabil.

Baca juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Perlu Bikin Baru di Tanggal 18 Februari, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Tips Lulus Tes Psikologi SIM Online

Agar hasil tes maksimal, terdapat beberapa tips yang dapat diterapkan, yaitu:

  • Jawab soal dengan jujur dan konsisten
  • Pastikan kondisi tubuh dan pikiran dalam keadaan tenang
  • Fokus saat membaca soal agar tidak salah memahami
  • Kerjakan dengan tempo yang stabil, tidak terburu-buru

Mengutip panduan Korlantas, kesiapan mental menjadi faktor penting agar dapat lolos tahapan ini.

Rincian Biaya Tes SIM Online

Berdasarkan laman Korlantas, biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp77,500.

Selain itu, biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang pemohon pilih.

Baca juga: Cara Daftar SIM Online 2026: Syarat Baru, Prosedur Lengkap dan Rincian Biaya

Kemudian, metode pembayaran yang saat ini tersedia adalah dengan menggunakan Virtual Account BNI. Dimana pemohon dapat membayar dengan cara:

  • Teller BNI
  • ATM BNI
  • Internet Banking BNI
  • Mobile Banking BNI

Jika pemohon tidak memiliki bank yang tersedia, pemohon dapat melakukan pembayaran dengan cara:

  • Teller Bank Lain
  • Internet Banking Bank Lain
  • ATM Bank Lain

Lebih Praktis Tanpa Harus ke Lokasi

Hadirnya layanan tes kesehatan dan psikologi SIM online membuat proses pengurusan SIM menjadi lebih praktis. Masyarakat kini bisa menyelesaikan sebagian besar tahapan dari rumah tanpa harus antre di kantor.

Baca juga: Jangan Keliru, Inilah Besaran Denda Tilang Jika Tidak Punya SIM vs Tidak Bawa SIM!

Berdasarkan laman Korlantas Polri, digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat dalam memenuhi persyaratan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Dengan mengikuti langkah yang benar, proses ini bisa dilakukan dengan cepat, mu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU