INDOZONE.ID - Operasi Patuh Jaya 2026 akan berlangsung pada 8-21 Juni 2026 dengan fokus besar pada penegakan hukum berbasis ETLE. Salah satu pelanggaran yang menjadi target utama adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang dimodifikasi, ditutup, atau sengaja disamarkan agar tidak terbaca kamera tilang elektronik.
Bagi pengendara yang masih berpikir bisa "mengelabui" kamera ETLE dengan berbagai trik, Korlantas Polri menegaskan bahwa praktik tersebut masuk radar penindakan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan operasi tahun ini mengusung tema "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas."
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Agus dalam arahannya kepada jajaran Korlantas Polri dikutip dari laman Korlantas Polri, Rabu (3/6/2026).
Berbeda dari beberapa tahun lalu, penegakan hukum kini semakin bergantung pada teknologi digital.
Kamera ETLE menjadi alat utama untuk mendeteksi berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Baca juga: Cara Kerja ETLE Face Recognition Korlantas Polri, Tilang Bisa Kenali Wajah Kamu
Pelat Nomor yang Disamarkan Jadi Sasaran
Kenapa pelat nomor menjadi perhatian?
Jawabannya karena Sistem ETLE mengandalkan identifikasi kendaraan melalui pelat nomor.
Saat nomor kendaraan sengaja ditutupi atau dimodifikasi, proses penindakan menjadi terhambat.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin, mengatakan pelanggaran ini menjadi salah satu prioritas.
“Pelanggaran tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik,” ujar Aries.
Di lapangan, petugas menemukan berbagai modus. Mulai dari melepas pelat nomor, menutupi sebagian angka dan huruf, menggunakan stiker tertentu, hingga mengubah tampilan pelat agar sulit dikenali kamera.
Trik seperti ini kerap beredar di media sosial. Namun perkembangan teknologi pengawasan membuat upaya tersebut semakin mudah terdeteksi.
60 Persen Lewat ETLE
Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Operasi Patuh 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum elektronik.
Komposisinya cukup jelas. Sebanyak 60 persen penindakan dilakukan melalui ETLE, 30 persen menggunakan penindakan Non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” tutur Aries Syahbudin.
Meski demikian, bukan berarti petugas tidak akan melakukan penindakan langsung.
Pelanggaran yang Tetap Bisa Ditilang Langsung
Korlantas menjelaskan penindakan Non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang belum bisa terdeteksi kamera atau yang berpotensi mengganggu efektivitas sistem elektronik.
Beberapa contohnya adalah kendaraan tanpa pelat nomor, pelat yang dimodifikasi, hingga pengendara yang melawan arus.
Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas bisa berbeda di setiap daerah. Penyesuaian dilakukan berdasarkan data kecelakaan dan pelanggaran yang paling sering terjadi di wilayah masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri