INDOZONE.ID - Masa sosialisasi terkait penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jakarta dan sekitarnya sudah berakhir. Tepat pada hari ini, Polda Metro Jaya bakal melakukan penindakan tilang.
"Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Menteri ESDM Bilang Penggantian Pertalite Masih dalam Proses Kajian
Proses penilangan akan dilakukan seperti penilangan biasa. Bagi kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi makan akan diberikan penindakan tilang.
"Mekanisme tilang seperti biasa melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke Bank," ucap Doni.
Di Uji Emisi Ulang
Pada pelaksanaan penindakan ini, Doni menyebut petugas akan mengetes ulang kendaraan-kendaraan meskipun kendaraan tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan uji emisi.
Pengecekan ini untuk memastikan apakah kendaraan tersebut lulus uji emisi atau tidak.
Baca Juga: Ada Isu Rangka Motor Mudah Patah, Yamaha: Masyarakat Sensitif soal Rangka, Kita Kualitasnya Tinggi
"Dasarnya Polri itu menilang, itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdadarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan. Mengatakan layak jalan itu berdasarkan hasil uji, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," kata Doni.
"Sementara kalau yang belum pernah diuji saat diuji memenuhi standar kan tidak perlu ditilang. Tidak ada pelanggaran layak jalan disitu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: