INDOZONE.ID - Operasi Zebra Jaya yang digelar oleh Polda Metro Jaya di Jakarta dan sekitarnya diketahui menargetkan pengendara yang melawan arus. Selama operasi digelar, polisi menyebut jumlah pengendara yang melawan arus kian berkurang.
"Iya alhamdulillah agak menurun," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
Polda Metro Jaya berharap kesadaran masyarakat agar tidak melawan arus bisa terus diterapkan meskipun Operasi Zebra sudah berhenti.
Baca Juga: Operasi Zebra Pallawa 2023, Satlantas Polres Parepare Beri Edukasi Pelajar Tingkat SMA
"Mudah-mudahan ini bisa seterusnya bukan hanya saat Operasi Zebra dilakukan," beber Latif.
Selain itu, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur ini menyebut jika pihaknya saat ini juga gencar melakukam sosialiasi berkaitan dengan bahaya kendaraan melawan arus.
"Alhamdulillah kita melakukan sosialisasi terus. Jadi tempat-tempat itu kita tidak menghadang, mencegah itu paling banyak," kata Latif.
"Sehingga beberapa tempat seperti di Lenteng Agung kita tidak berada di tempat (pelanggaran), tapi berada di depan sehingga orang tidak melawan arus," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini tengah menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta dan sekitarnya. Operasi Zebra ini sudah digelar sejak Senin, 18 September 2023 dan berakhir 14 hari ke depan.
Baca Juga: 4 Hari Operasi Zebra Berlangsung Diseluruh Indonesia, 10 Ribu Lebih Pelanggar Ditilang!
Dalam razia kali ini, ada sebanyak 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran. Berikut belasan jenis sasaranya:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan hp saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan.
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya.
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia.
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan.
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: