Berkaca dari Kasus Pemobil Arogan di Jakut, Begini Cara Bedakan Pelat Dinas Asli dan Palsu
INDOZONE.ID - Baru-baru ini tengah marak kasus mobil menggunakan pelat dinas palsu, dan bersiap arogan di jalan raya di kawasan Jakarta Utara.
Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ketut menyebut, pelat dinas merupakan kewenangan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Untuk pelat ini yang mengeluarkan adalah Direktorat Lalu Lintas. Segala administrasi, STNK, BPKB peruntukannya ada di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya," kata Kompol Ketut kepada wartawan, Sabtu (21/10/2023).
Baca Juga: Viral Sopir Fortuner Pelat Polri Hentikan Pemobil Sambil Ancam Pakai Besi, Polisi Turun Tangan
Berkaca dari kasus viral tersebut, Kasubdit Jatanras Ditreskrumum Polda Metro Jaya, AKBP Samian membeberkan cara membedakan pelat dinas asli maupun palsu. Pelat asli disebutnya akan memiliki surat-surat yang sah.
"Tentunya untuk mengetahui apakah pelat dinas ini palsu atau tidak bahwa pelat dinas itu dikeluarkan oleh instansi terkait. Tentunya diperuntukkan untuk pejabat tertentu atau kegiatan operasional," kata Samian.
"Tentunya ada surat yang menyertai pemakaian pelat dinas tersebut," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Usut Keaslian Pelat Dinas Fortuner Viral Hadang-Ancam Pemobil
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan pelat dinas yang bukan pada peruntukannya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberi informasi ke polisi, jika menemukan adanya kendaraan yang diduga menggunakan pelat dinas palsu.
"Bagi masyarakat yang mengetahui silahkan bisa melaporkan kepada satuan kepolisian terdekat atau saluran humas yang telah disiapkan," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: