Buruan Diurus! Mutasi Kendaraan dari Luar-Masuk ke Jawa Barat Gratis BBN dan Bebas Pajak sampai 2025
INDOZONE.ID - Kabar baik kembali datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pemprov Jabar kembali menggelar program pemutihan yang tidak hanya mencakup penghapusan denda pajak, tetapi juga memberikan insentif untuk proses balik nama kendaraan dari luar wilayah ke Jawa Barat.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, yang mengumumkan bahwa program pemutihan ini berlaku mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.
"Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor satu tahun ke depan dan bebas denda pajak kendaraan," tulis akun tersebut pada Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Jabar Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan, Polda Metro Tegaskan Tidak Berlaku di Jakarta
Meski begitu, perlu dicatat bahwa proses mutasi kendaraan tetap memerlukan biaya tertentu.
Biaya tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan BPKB, STNK, TNKB, serta pembayaran SWDKLLJ yang masih harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Pemutihan Pajak Juga Berlaku untuk Kendaraan di Dalam Jabar
Selain kebijakan untuk kendaraan luar daerah, program pemutihan juga tetap berlaku bagi seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Barat.
Dalam program ini, seluruh tunggakan pokok, dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan apabila pemilik kendaraan melakukan pembayaran saat periode pemutihan berlangsung.
Baca Juga: 5 Risiko jika Telat Bayar Pajak Mobil, Jangan Anggap Remeh!
Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan.
"Penghapusan seluruh tunggakan pokok dan denda PKB tahun sebelumnya serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang lewat apabila melakukan pembayaran ketika program pemutihan berlangsung," tulis keterangan pada unggahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram