Minggu, 29 MARET 2026 • 17:00 WIB

BBNKB Dihapus, Segini Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026

Author

Penjualan mobil bekas disalah satu showroom partner garasi.id. (Ist).

INDOZONE.ID - Balik nama mobil bekas di 2026 lebih murah dari yang kamu kira.

Pemerintah sudah menghapus BBNKB untuk kendaraan bekas lewat UU No. 1 Tahun 2022, jadi komponen biaya terbesar itu kini nol rupiah.

Total estimasi biaya yang perlu disiapkan sekitar Rp1.418.000, belum termasuk PKB tahunan.

Dulu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), nilainya bisa mencapai beberapa persen dari harga kendaraan.

Sekarang, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama.

Tapi jangan salah paham. Proses balik nama bukan berarti gratis total.

Baca juga: Cara Cek Pelek Mobil Bekas yang Aman dan Berkualitas

Baca juga: Tertarik untuk Membeli Ban Mobil Bekas? Ini Cara Cek Kondisinya!

Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap wajib dibayar, dan besarannya sudah diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang tarif PNBP Polri.

Rincian Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026

Ini angka-angka yang perlu kamu catat:

- BBNKB: Rp 0 (gratis untuk kendaraan bekas satu provinsi)

- SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil non-angkutan umum

- Penerbitan STNK: Rp200.000

- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp100.000

- Penerbitan BPKB: Rp375.000

- Mutasi (jika beda daerah): Rp250.000

- PKB: menyesuaikan jenis dan nilai kendaraan

Total estimasi tanpa mutasi sekitar Rp818.000, dengan mutasi sekitar Rp1.418.000, belum termasuk PKB.

Kalau pajak kendaraan belum jatuh tempo, kamu tidak perlu bayar PKB sekarang.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas yang Wajib Disiapkan

Datang ke Samsat tanpa dokumen lengkap sama saja buang waktu. Ini yang harus kamu bawa:

- KTP pemilik lama dan baru (asli + fotokopi)

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Kwitansi pembelian bermaterai, ditandatangani penjual dan pembeli

- Formulir balik nama (diambil di Samsat)

- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat

Pastikan data di BPKB dan STNK cocok dengan hasil cek fisik.

Kalau ada perbedaan nomor rangka atau mesin, prosesnya bisa terhambat.

Cara Balik Nama Mobil Bekas di Samsat

Prosesnya tidak ribet, asal dokumen sudah lengkap:

1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar

2. Cek fisik kendaraan, petugas verifikasi nomor rangka dan mesin

3. Isi formulir balik nama di loket pendaftaran

4. Serahkan dokumen dan bayar biaya administrasi serta pajak

5. Ambil STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru

Kalau mobilnya dari luar kota atau provinsi, ada satu langkah tambahan.

Mutasi keluar di Samsat asal dulu, baru lanjut balik nama di Samsat domisili baru.

Kabar bagus untuk yang malas antre. beberapa daerah sudah menerapkan layanan balik nama digital via aplikasi

Samsat Online Nasional atau portal e-Samsat daerah.

Dokumen bisa diunggah online, pembayaran lewat transfer bank, dan kamu cukup datang ke Samsat untuk verifikasi fisik dan pengambilan dokumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri, Astra Daihatsu Motor

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU