INDOZONE.ID - Penumpang kursi belakang yang tidak memakai seatbelt bisa menjadi proyektil mematikan dalam kabin saat kecelakaan terjadi.
Bukan cuma berbahaya bagi diri sendiri, tubuh yang terlempar ke depan dengan kecepatan 60 km/jam bisa membunuh penumpang di depannya, meski mereka sudah pakai sabuk.
Banyak orang percaya duduk di baris kedua otomatis lebih aman. Kursi depan dianggap jadi "tameng."
Saat kendaraan menghantam sesuatu dan berhenti mendadak, hukum fisika tidak peduli kamu duduk di mana.
Tubuh tetap bergerak ke depan dengan kecepatan yang sama seperti sebelum benturan.
Tanpa seatbelt, penumpang belakang akan terlempar, membentur kursi depan, kaca, atau bahkan terpental keluar kendaraan.
Pengemudi dan penumpang depan yang sudah tertib pakai seatbelt dan terlindungi airbag tetap bisa tewas.
Baca juga: Mobil Hybrid Lewat Rel Kereta? Ini yang Harus Kamu Tahu
Baca juga: Wajib Tahu! Inilah Cara Memahami Kode Ban Mobil dan Artinya Agar Tidak Salah Beli
Bukan karena benturan dari luar, tapi karena hantaman tubuh penumpang belakang yang terlempar.
Gaya dorong dari tubuh orang dewasa yang tidak terikat di kecepatan 60 km/jam sangat besar. Kursi depan bisa jebol.
Penumpang depan bisa terhantam dari belakang dengan kekuatan yang tidak bisa ditahan oleh airbag mana pun.
Jadi, meski kamu sudah pakai seatbelt, tapi orang di belakangmu tidak, kselamatanmu tetap bergantung pada keputusan orang lain.
Fitur Keselamatan Mobil Tidak Bekerja Sendiri
Mobil modern punya sistem keselamatan yang saling terhubung, yakni crumple zone, pretensioner sabuk, hingga airbag multi-titik.
Tapi semua itu dirancang dengan satu asumsi, seluruh penumpang dalam posisi terikat seatbelt.
Jika ada satu orang yang tidak terikat, distribusi energi benturan di dalam kabin jadi kacau.
Fitur keselamatan seharga puluhan juta rupiah itu tidak bisa bekerja optimal. Bahkan bisa berbalik melukai.
Melansir laman Korlantas Polri, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamanatkan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Secara teknis, kewajiban menggunakan sabuk pengaman berlaku untuk semua penumpang, bukan cuma baris depan.
Data kecelakaan lalu lintas di Indonesia konsisten menunjukkan bahwa fatalitas kerap terjadi pada penumpang belakang yang tidak mengenakan sabuk.
Seatbelt bukan aksesori, bukan syarat lolos tilang ETLE. Fungsinya satu adalah menahan tubuhmu di posisi aman saat hal terburuk terjadi.
Sebelum kendaraan bergerak, pastikan semua orang di dalam sudah mengklik sabuknya, baris pertama, kedua, sampai terakhir.
Kecelakaan tidak punya jadwal dan tidak memilih kursi mana yang akan terdampak lebih parah.
Keselamatan berkendara adalah tanggung jawab kolektif, bukan urusan pribadi masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korlantas Polri