Minggu, 11 MEI 2025 • 19:01 WIB

Daftar Lengkap Denda Tilang Elektronik ETLE: Mulai Rp250 Ribu, Cek di Sini Kamu Tilang Gak?

Author

Ilustrasi kamera ETLE.

INDOZONE.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) makin sering kita dengar belakangan ini. Sistem ini perlahan menggantikan tilang manual yang dulu mengandalkan petugas di lapangan.

Kini, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam lewat kamera CCTV yang terpasang di banyak titik jalan raya. Semua data pelanggaran langsung dikirim ke sistem, jadi gak ada lagi istilah “bisa kabur dari tilang”.

Tapi berapa sih sebenarnya denda dari pelanggaran yang terekam ETLE? Dan apa saja pelanggaran yang bisa kena kamera?

Baca Juga: Ikhlas Motor Scoopy Hilang tapi Kena Tilang ETLE, Ternyata Digadaikan Diam-Diam oleh Ayah Sendiri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut daftar lengkap jenis pelanggaran beserta dendanya:

1. Tidak Pakai Helm

Pasal 290 menyebutkan, pengendara motor yang kedapatan tidak memakai helm bakal kena denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

2. Main HP Saat Nyetir

Pakai smartphone saat berkendara, baik motor maupun mobil? Siap-siap dikenai Pasal 289 dengan ancaman denda maksimal Rp250.000 atau penjara 1 bulan.

Baca Juga: 7 Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (ETLE), Auto Dapat Surat Cinta!

3. Gak Pakai Sabuk Pengaman

Kamera ETLE juga bisa merekam pengemudi mobil yang gak pakai sabuk pengaman.

Pelanggaran ini juga masuk Pasal 289, dengan denda maksimal Rp250.000 atau 1 bulan kurungan.

4. Langgar Rambu atau Marka Jalan

Pasal 287 mengatur soal ini. Kalau kamu melanggar rambu atau marka jalan dan terekam ETLE, dendanya bisa sampai Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Kamera ETLE Mobil Ditlantas Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

5. Pakai Plat Nomor Palsu

Serius banget, ini pelanggaran berat. Kalau pakai plat nomor palsu dan terekam kamera, sesuai Pasal 280, kamu bisa kena denda sampai Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

6. Ngebut Melebihi Batas Kecepatan

Pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal dijerat Pasal 286 ayat 5. Dendanya maksimal Rp500.000 atau penjara 2 bulan.

7. Menerobos Lampu Merah

Kebiasaan buruk yang satu ini masih sering ditemui. Kalau terekam kamera ETLE, kamu bisa kena Pasal 287. Denda Rp500.000 denda atau 2 bulan penjara.

8. Melawan Arah

Melanggar arah lalu lintas juga masuk Pasal 287 ayat 1. Dendanya maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

9. Langgar Ganjil Genap

Kalau nekat melanggar aturan ganjil-genap dan terekam kamera, dendanya maksimal Rp500.000 atau 2 bulan kurungan.

10. Bonceng Tiga

Naik motor bertiga? Kamera ETLE bisa deteksi. Dendanya maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Cek Tilang Kamu di Sini

Buat kamu yang penasaran apakah pernah kena tilang elektronik atau enggak, bisa langsung cek lewat situs resmi ETLE di https://etle.pmj.info

Bisa juga download aplikasi ETLE-PMJ dan Polri Super App.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri