Rabu, 21 JUNI 2023 • 19:40 WIB

Minta Tes Praktik Pembuatan SIM Dievaluasi, Kapolri: Angka 8, Zig Zag, Masih Relevan Nggak?

Author

Ilustrasi uji sim

INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo meminta Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, untuk mengevaluasi proses praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Salah satu yang dievaluasi ialah terkait praktik berkendara di jalur zig zag, termasuk angka delapan.

"Khusus untuk pembuatan SIM, saya minta Kakor tolong lakukan perbaikan," kata Kapolri Jenderal Sigit di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

"Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan, tolong diperbaiki," sambungnya.

Baca Juga: Mercy Listrik Kecelakaan di Tol JORR, Sopir Ngaku Setir Menarik ke Kiri

Masih terkait pembuatan SIM, dengan sulitnya proses pembuatan SIM, dikatakan Sigit bakal berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota.

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Sigit.

Kemudian, Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk segera melakukan studi banding, terkait proses pembuatan SIM. Bahkan, dia meminta satu bulan ini proses pembuatan SIM dipermudah.

"Jadi saya minta studi banding segera, kalau bisa satu bulan ini ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan," paparnya.

Baca Juga: Ini Alasan Polri Terapkan Aturan Buat SIM Pakai Sertifikat Sekolah Nyetir

Lebih jauh, terkait proses pembuatan SIM dengan syarat berkendara angka delapan dan zig zag, Kapolri menyebut pemohon yang bakal lolos praktik tersebut hanya sedikit.

"Kita kalau saya uji dengan tes ini yang lulus paling 20, benar nggak? Nggak percaya? Kalian langsung saya bawa ke Daan Mogot, langsung saya uji. Ya karena kalau yang lolos dari situ, nanti pasti bisa jadi pemain sirkus," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: