Kamis, 22 JUNI 2023 • 23:05 WIB

Bukan Untuk Motor, Persyaratan Buat SIM Pakai Sertifikat Mengemudi Hanya Untuk Mobil

Author

Ilustrasi ujian sim

INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan persyaratan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) menggunakan sertifikat sekolah mengemudi, tidak berlaku untuk semua jenis kendaraan. Rupanya, kebijakan itu hanya berlaku untuk kendaraan mobil roda empat dan di atas roda empat.

"Kita pakai untuk roda empat, sementara ini baru roda empat ke atas," kata Dirregiden Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Bantah Polda Metro, Korlantas Tegaskan Persyaratan Buat SIM Pakai Sertifikat Belum Berlaku!

Alasan baru diterapkan untuk pemobil lantaran sekolah mengemudi yang ada saat ini baru diperuntukkan bagi pemobil.

"Karena sejauh ini sekolah mengemudi yang diajarkan baru roda empat ya," beber Yusri.

Lebih jauh, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut pihaknya saat ini tengah fokus kepada kendaraam roda empat dan di atasnya. Untuk pemotor, polisi belum menerapkan kebijakan tersebut.

"Saya tahu teman-teman ini frammingnya 'wah nanti motor'. Belum. Ke depan yang kita prioritaskan roda empat ke atas dulu untuk ini semua sambil berjalan," kata Yusri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ganti Petugas Tak Ramah di Loket SIM Keliling Kalibata

Korlantas Polri diketahui mengeluarkan kebijakan pembuatan SIM harus memiliki sertifikat sekolah mengemudi. Meski aturanya sudah dikeluarkan, Polri belum menerapkan kebijakan tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU