INDOZONE.ID - Hari bebas kendaraan atau car free night (CFN) bakal diberlakukan pada malam pergantian tahun tepatnya pada malam nanti di Jakarta. Penutupan jalan bakal dilakukan polisi dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB dini hari.
"Pada saat malam pergantian tahun akan ada kegiatan car free night dimulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 02.00 dini hari di tahun berikutnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Nantinya, akan ada sejumlah panggung hiburan disepanjang ruas Jalan Sudirman - Thamrin, Jakarta Pusat. Hal itu lah yang membuat kebijakan CFN digelar.
Baca juga: Jangan Coba-Coba Bersihkan Kolong Motor Kotor Pakai Cara Ini
"Direncanakan akan ada kegiatan car free night dimulai dari Patung Kuda sampai dengan Bundaran Senayan," tuturnya.
Tak cuma titik Sudirman - Thamrin yang menjadi fokus pengamanan, polisi menyebut lokasi lainnta di Jakarta juga menjadi fokus pengamanan karena akan ada kegiatan malam tahun baru disana.
"Sebagaimana kita ketahui ada beberapa titik selain dari ruas Jalan Sudirman-Thamrin yang akan dilakukan car free night kemudian juga ada kegiatan di Ancol, ada kegiatan juga di Taman Mini dan beberapa titik lain yang tercatat," paparnya.
Baca juga: 3 Tips Penting Merawat Motor Listrik yang Wajib Banget Diperhatikan supaya Awet dan Gak Cepat Rusak
Disisi lain, Komarudin menyebut pihaknya dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menebar polantas-polantas malam nanti untuk mengatur arus lalu lintas.
"Seluruh personel yang nanti akan tersebar—lebih dari 2.000 personel akan diterjunkan gabungan TNI-Polri untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas malam pergantian tahun berjalan lancar," kata Komarudin.
"Oleh karena itu, tentu personel yang diterjunkan ini telah kita berikan pembekalan untuk melaksanakan serta mengantisipasi berbagai potensi-potensi kepadatan yang besok mungkin terjadi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan