Tampilan depan dari mobil Toyota Avanza terbaru (photo/Toyota)
INDOZONE.ID - Sebagai "Mobil Sejuta Umat", Toyota Avanza tetap menjadi primadona keluarga Indonesia di tahun 2026.
Alasan utamanya bukan hanya kapasitas tujuh penumpang atau jaringan servisnya yang luas, tetapi juga biaya kepemilikan atau cost of ownership yang relatif bersahabat bagi kantong masyarakat menengah.
Salah satu komponen biaya rutin yang wajib diperhatikan sebelum memboyong mobil ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan data terbaru tahun 2026, rincian pajak Avanza ternyata masih sangat masuk akal. Yuk, cek rincian lengkap pajak tahunan Toyota Avanza berdasarkan tipenya di bawah ini!
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Besaran pajak tahunan ditentukan oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) serta tarif pajak yang berlaku di wilayah tersebut.
Berikut adalah simulasi perhitungan pajak untuk beberapa varian terpopuler:
Varian ini merupakan pilihan favorit bagi mereka yang mengutamakan durabilitas dan efisiensi biaya.
Varian transmisi otomatis (CVT) pada mesin 1.3L menawarkan kenyamanan lebih untuk penggunaan di perkotaan yang padat.
Baca juga: Mengapa Mobil Bekas Toyota Innova dan Avanza Paling Dicari Warga Indonesia di Tahun 2025?
Ini adalah varian mesin tertinggi dengan performa lebih bertenaga dan fitur paling lengkap.
Ilustrasi Denda Telat Bayar Pajak Motor (Freepik.com @rawpixel.com) (Freepik.com @rawpixel.com)
Ada beberapa faktor teknis dan strategis yang membuat besaran pajak Toyota Avanza tetap terasa ringan bagi pemiliknya.
Pertama, mengenai nilai jual yang stabil, Toyota dikenal memiliki manajemen NJKB yang cukup baik di pasar otomotif, sehingga depresiasi pajak tahunan biasanya berjalan secara teratur dan landai tanpa ada lonjakan angka yang mendadak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Auto 2000, Samsat Digital