Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
INDOZONE.ID - Penerapan razia Uji Emisi akan kembali digelar di Jakarta mulai 1 November 2023 nanti.
Pemprov Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, akan mulai melakukan razia untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lulus uji emisi.
Ani Puspitawati, selaku Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) DKI Jakarta menerangkan bahwa target operasi kali ini ialah kendaraan bermotor yang berusia diatas tiga tahun.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," jelas Ani dalam keterangan tertulis, dikutip Senin(30/10/2023).
Ia menjelaskan pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi ini sesuai dengan Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerangkan bahwa penerapan uji tilang emisi ini akan mulai diberlakukan setelah beberapa waktu terakhir pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia juga menerangkan bahwa uji coba tilang emisi kendaraan berjalan cukup masif.
Baca Juga: Siap-siap! Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Kembali Berlaku per 1 November
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda 4 dan kemudian juga roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi. Sehingga pada saat kita melakukan penilangan, itu populasi sudah sepenuhnya melakukan uji emisi," tutup Syafrin.
Di Jakarta sendiri, sudah tersebar berbagai bengkel yang bisa melayani uji emisi baik untuk roda dua maupun roda empat.
Writer: Victor Median
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators