Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Aan Suhanan bicara soal knalpot racing.
INDOZONE.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan data penindakan terhadap penggunaan knalpot brong atau knalpot bising di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Mengejutkan, dalam kurun waktu satu minggu di awal tahun 2024, polisi menemukan puluhan ribu knalpot bising.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut, puluhan ribu knalpot bising itu ditemukan per tanggal 1 Januari 2024 hingga 7 Januari 2024.
"Data di kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu Minggu," kata Aan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, Kakorlantas Minta Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Bising Lagi
Para pelanggar knalpot bising di Bandung dilakukan penindakan penilangan bahkan ada pula yang disita knalpotnya.
Lebih lanjut Aan menyebut, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu masyarakat lain.
"Suaranya yang bising bisa menggangu masyarakat yang lain," ucapnya.
"Jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penanganan knalpot brong," sambungnya.
Baca Juga: Imbauan Penting Kapolda Sulsel Terhadap Tim Sukses Pengguna Knalpot Brong, Ada Sanksi!
Mantan Dir Gakkum Korlantas Polri ini berharap dengan adanya penindakan knalpot bising di wilayah Bandung dapat membuat masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot dengan suara bising.
"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers