Satlantas Polres Tangerang Kota lakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan knalpot brong
INDOZONE.ID - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota dalam kurun waktu tiga hari terakhir, melakukan razia kendaraan yang terfokus pada pemakaian knalpot brong.
Alhasil, polisi menyita 81 kendaraan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong.
"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, Kakorlantas Minta Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Bising Lagi
Puluhan kendaraan itu terjaring dalam razia selama tiga hari sejak Rabu 10 Januari hingga Jumat 12 Januari 2024. Polisi menindak tilang puluhan kendaraan tersebut.
Satlantas Polres Tangerang Kota lakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan knalpot brong
Tak sampai di situ, polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan kendaraan. Para pemilik kendaraan diminta untuk mengganti knalpot mereka dengan knalpot standar.
"Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Imbauan Penting Kapolda Sulsel Terhadap Tim Sukses Pengguna Knalpot Brong, Ada Sanksi!
Puluhan knalpot brong itu kemudian dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian. Zain menegaskan, pihaknya juga akan gencar melakukan penindakan terkait knalpot brong.
"Kita akan semakin gencarkan melakukan sosialisasi di jalan-jalan, dengan membentangkan spanduk imbauan pelanggaran penggunaan knalpot brong, termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers