Polisi melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel di Papua terkait pemakaian knalpot brong
INDOZONE.ID - Selain Pulau Jawa, Polri juga fokus menangani persoalan pemakaian knalpot brong di ujung timur Indonesia, yakni Papua.
Bahkan, pihak kepolisian sampai mendatangi bengkel-bengkel untuk melakukan sosialiasi ihwal penggunaan knalpot brong.
"Bengkel menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar dan masyarakat," kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Papua, Kompol Abdul Rahman dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Amankan 81 Motor karena Pakai Knalpot Brong
Bengkel yang disasar polisi berada di kawasan Jayapura, Papua. Di bengkel-bengkel tersebut, polisi melakukan sosialisasi terkait pemakaian knalpot brong.
"Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya sekaligus menegakkan aturan berlalulintas," ucapnya.
Polisi melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel di Papua terkait pemakaian knalpot brong
Dikatakan Rahman, penggunaan knalpot brong sangat meresahkan. Sosialiasasi kata Rahman, dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi kebisingan yang dihasilkan dari knalpot brong.
"Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor," paparnya.
Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, Kakorlantas Minta Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Bising Lagi
Lebih jauh, Ditlantas Polda Papua berharap agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong.
Polisi juga berharap bengkel-bengkel juga mendukung upaya polisi melarang penggunaan knalpot brong khususnya di Papua.
"Pihak bengkel dan masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman khususnya dalam masa Pemilu 2024 ini," pungkasnya.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers