Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 MEI 2024 • 15:27 WIB

Selama 9 Hari, 3.215 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Melawan Arah

Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

INDOZONE.ID - 3.215 kendaraan bermotor ditilang oleh pihak kepolisian karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.

Penilangan tersebut berdasarkan razia lalu lintas yang rutin dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (9/5/2024).

Jumlah ribuan penilangan itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta selama sembilan hari, yang terhitung sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.

Penindakan tersebut dilakukan secara serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pelanggaran yang Tertangkap Tilang Elektronik (ETLE) di Indonesia

Kegiatan penindakan tersebut dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Sementara itu, ada 200 kendaraan yang ditindak dari hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama empat hari mulai 6-8 Mei 2024.

Syafrin menjelaskan, pemilihan lokasi penindakan ini disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Lebih lanjut, penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas dan patuh terhadap rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas.

Hal itu dilakukan guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Tipu-Tipu Online, Pelaku Kirim Surat Tilang E-TLE Format APK!

Adapun penindakan kali ini dilaksanakan di 22 lokasi antara lain:

1. Bidang Dalops

Jalan KH Wahid Hasyim, Kalibata

2. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat

Jalan Letjend Suprapto dan U-Turn Sisi Rel Senen

3. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara

Gedong Panjang, Traffic Light (TL) Akses Marunda, Alteri Warung Jengkol, Jembatan Nias, TL Tanah Merdeka, Kramat Jaya dan Pegangsaan Dua.

4. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat

OT Cengkareng, Ring Road, TB Angke, Ring Road Kapuk, Ring Road Cengkareng dan Ring Road Rawa Buaya.

5. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan

Pasar Minggu, MRT Lebak Bulus.

6. Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur

Jatinegara Kaum, Fly Over Klender, I Gusti Ngurah rayi serta Bea dan Cukai.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Selama 9 Hari, 3.215 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Melawan Arah

Link berhasil disalin!