Kategori Berita
Media Network
Jumat, 28 JUNI 2024 • 14:57 WIB

Fungsi Bahu Jalan Tol dan Alasan Tidak Boleh Sembarangan Menyalip

5. Pemeliharaan dan Perbaikan

Pemeliharaan dan perbaikan jalan tol merupakan kegiatan yang rutin dilakukan untuk menjaga kualitas dan keamanan jalan.

Bahu jalan tol digunakan sebagai ruang kerja bagi petugas yang melakukan perbaikan jalan, pemasangan atau perbaikan tiang penyangga, serta pembersihan jalan. Dengan adanya bahu jalan, pekerja dapat melakukan tugas-tugas perawatan dan perbaikan dengan lebih aman dan efisien.

Aturan Penggunaan Bahu Jalan Tol

Penggunaan bahu jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Beberapa ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut antara lain:

  • Bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
  • Bahu jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti dalam kondisi darurat.
  • Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan.
  • Penggunaan bahu jalan tol tidak diperbolehkan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan.
  • Bahu jalan tol tidak boleh digunakan untuk melakukan manuver mendahului kendaraan.

Baca Juga: Polda Metro Sebut Pengguna Pelat RF Sering Gunakan Bahu Jalan, Jangan Ditiru Ya!

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimum dua bulan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengapa Bahu Jalan Tol Tidak Boleh Digunakan untuk Menyalip?

Penggunaan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan lain sangat dilarang karena beberapa alasan penting:

1. Meningkatkan Risiko Kecelakaan

Bahu jalan tol didesain untuk keadaan darurat, bukan untuk digunakan sebagai jalur lalu lintas. Ketika pengendara menggunakan bahu jalan untuk menyalip, mereka menempatkan diri mereka dan pengendara lain dalam bahaya.

Bahu jalan sering kali digunakan oleh kendaraan yang mengalami kerusakan atau kebutuhan darurat lainnya, sehingga bisa saja ada kendaraan yang berhenti tiba-tiba di jalur tersebut.

2. Mengganggu Kendaraan Darurat

Bahu jalan digunakan oleh kendaraan darurat untuk bergerak dengan cepat menuju lokasi kejadian.

Ketika pengendara lain menggunakan bahu jalan untuk menyalip, mereka menghalangi jalur yang seharusnya digunakan oleh kendaraan darurat, sehingga memperlambat respons dalam situasi kritis.

3. Menyalahi Aturan Lalu Lintas

Menggunakan bahu jalan untuk menyalip adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau hukuman pidana, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Astra-daihatsu.id, Hyundaimobil.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Fungsi Bahu Jalan Tol dan Alasan Tidak Boleh Sembarangan Menyalip

Link berhasil disalin!