Kategori Berita
Media Network
Kamis, 10 APRIL 2025 • 15:37 WIB

Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus! Ini Syarat dan Caranya di Tangerang, Depok, Bogor hingga Bekasi

Petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan wajib pajak untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (10/4/2025).

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat resmi membuka program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor alias pemutihan.

Program ini hanya membebaskan tunggakan pajak sebelumnya.

Namun, untuk tahun 2025 dan seterusnya, pajak kendaraan tetap wajib dibayar seperti biasa.

Baca Juga: Buruan Diurus! Mutasi Kendaraan dari Luar-Masuk ke Jawa Barat Gratis BBN dan Bebas Pajak sampai 2025

Kapan Pemutihan Berlaku?

Di wilayah Jawa Barat, program ini sudah dimulai sejak 20 Maret 2025 dan akan berakhir pada 6 Juni 2025.

Sementara itu, warga Banten punya waktu lebih panjang hingga 30 Juni 2025.

Baca Juga: 5 Risiko jika Telat Bayar Pajak Mobil, Jangan Anggap Remeh!

Siapa yang Bisa Ikut?

Pemilik kendaraan yang terdaftar di wilayah-wilayah tersebut dan memiliki tunggakan pajak bisa mengikuti program ini.

Baik yang ingin balik nama kendaraan, bayar pajak lima tahunan, atau cuma perpanjang pajak tahunan.

Berikut ini syarat dokumen yang perlu kamu siapkan, sesuai informasi dari situs resmi Samsat:

1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)

  • KTP asli (hanya KTP pemilik baru yang dibutuhkan)

  • STNK asli

  • BPKB asli

  • Cek fisik kendaraan (bawa kendaraan langsung ke kantor Samsat)

  • Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama)

2. Perpanjangan Pajak Tahunan

  • KTP asli

  • STNK asli

Pembayarannya lebih fleksibel, bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, atau layanan lainnya yang tersedia.

Langkah-langkah Menghapus Tunggakan Pajak

Kalau kamu punya tunggakan pajak dan ingin memanfaatkan program ini, begini langkah sederhananya:

Siapkan dokumen kendaraan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Samsat Digital, Pemprov Banten, Pemprov Jabar

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus! Ini Syarat dan Caranya di Tangerang, Depok, Bogor hingga Bekasi

Link berhasil disalin!