INDOZONE.ID - Motor listrik makin populer di Indonesia. Desainnya simpel, perawatannya minim, dan tentunya ramah lingkungan.
Banyak orang beralih ke motor listrik untuk keperluan harian, apalagi di kota-kota besar yang sering macet.
Sayangnya, masih banyak yang menganggap motor listrik, seperti mainan. Bahkan, tak sedikit yang membiarkan anak di bawah umur mengendarainya. Padahal, itu jelas berbahaya dan melanggar hukum.
Supaya kamu bisa mengendarai motor listrik dengan aman di jalan raya, berikut 5 cara yang wajib kamu ketahui dan terapkan setiap hari.
Hal paling dasar, tapi sering diabaikan, jangan biarkan anak di bawah umur membawa motor listrik di jalan raya. Meski terlihat ringan dan tidak bersuara, motor listrik tetap masuk kategori kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ramai Digunakan, Ini 8 Tips Merawat Motor Listrik Supaya Awet dan Terawat
Artinya, untuk mengendarai motor listrik di jalan umum, pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
Anak-anak di bawah umur belum punya refleks dan pemahaman penuh soal kondisi jalan. Memberikan motor listrik kepada mereka untuk digunakan di jalan raya, bisa sangat berbahaya, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
Banyak yang merasa motor listrik itu tidak terlalu cepat, jadi menganggap penggunaan helm bukan hal wajib. Padahal, ini kesalahan besar.
Meski tidak menghasilkan suara bising dan kecepatannya dibatasi, motor listrik tetap bisa menyebabkan kecelakaan jika tidak digunakan dengan hati-hati.
Baca Juga: Biaya Isi Daya Baterai Motor Listrik Maka Cavalry Gak Nyampe Rp10 Ribu, Jarak Tempuh hingga 160 Km
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: United Motor