Truk terbalik hingga menyebabkan macet parah di Jalan MH Thamrin, Jakarta.
INDOZONE.ID - Dinilai sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan, atau yang dikenal dengan istilah over dimension and over load (ODOL).
Langkah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Salah satunya disampaikan oleh akademisi bernama Dian.
Ia menilai bahwa kendaraan ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga merusak infrastruktur jalan.
“Penanganan kendaraan ODOL merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mewujudkan transportasi yang aman dan berkeadilan. Kendaraan over dimensi dan over load tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan nyawa dan mempercepat kerusakan jalan,” ujar Dian, Sabtu (7/6/2025).
Baca Juga: Korlantas Beberkan Data Penindakan Kendaraan ODOL
Senada dengan itu, pengamat transportasi Darmaningtyas menekankan bahwa penertiban ini harus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, penindakan semata tidak cukup, diperlukan juga solusi jangka panjang.
“Kebijakan ini sudah tepat sasaran dan harus terus dikawal. Penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri memang tengah gencar menertibkan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan.
Bahkan, inspeksi mendadak sempat dilakukan di Tol Trans Jawa pada momen libur panjang Hari Raya Iduladha.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penertiban ini juga bertujuan menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan kami ingin membangun budaya berlalu lintas yang taat aturan dan bertanggung jawab,” pungkas Irjen Agus Suryo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan