Senin, 14 JULI 2025 • 08:05 WIB

Catat! Operasi Patuh 2025 Mulai Digelar Serentak di Indonesia, Ini Jenis Pelanggar yang Jadi Target!

Author

Polri terapkan ETLE, surat tilang ditarik. (ANTARA/Humas Polda Kalteng)

INDOZONE.ID - Mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, Operasi Patuh 2025 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Korlantas Polri dan jajaran Direktorat Lalu Lintas di masing-masing wilayah, dengan fokus utama pada peningkatan disiplin berlalu lintas, serta penurunan angka kecelakaan di jalan raya.

Operasi tahun ini menargetkan berbagai jenis pelanggaran yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jadi, kalau kamu termasuk yang masih suka melanggar aturan di jalan, sebaiknya segera perbaiki kebiasaanmu sebelum kena tilang. Ada beberapa hal yang ditargetkan dalam Operasi Patuh 2025 ini, apa saja? Cek pembahasan lengkapnya di sini!

Kapan dan Di Mana Operasi Patuh 2025 Dilaksanakan?

Ilustrasi pemeriksaan kendaraaan bermotor. (Dok. Humas Korlantas Polri)

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, Operasi Patuh 2025 akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Kepolisian dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri beserta Direktorat Lalu Lintas jajaran akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ujar Kombes Aries dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Operasi Patuh 2025 Mulai 14 Juli, Siap-Siap Ditilang Kalau Masih Main HP saat Nyetir

Nah, apa saja pelanggaran yang ditargetkan di Operasi Patuh 2025 ini? Simak pembahasan selengkapnya di bawah ini!

Jenis Pelanggaran yang Ditargetkan di Operasi Patuh 2025

Ilustrasi tilang. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

1. Melawan Arus Lalu Lintas

Pengendara yang nekat melawan arus tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko menyebabkan kecelakaan fatal. Jenis pelanggaran ini, akan jadi sasaran utama penindakan selama operasi berlangsung.

2. Tidak Menggunakan Helm SNI dan Sabuk Pengaman

Pengendara sepeda motor wajib mengenakan helm berstandar SNI, baik untuk pengemudi maupun penumpang. Sementara pengemudi mobil wajib menggunakan sabuk pengaman setiap saat. Ini adalah aturan dasar keselamatan yang masih sering diabaikan.

3. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Main HP sambil berkendara sangat berbahaya karena mengalihkan perhatian dari jalan. Aktivitas ini termasuk pelanggaran serius yang akan ditindak tegas selama Operasi Patuh 2025.

Baca juga: Daftar Lengkap Denda Tilang Elektronik ETLE: Mulai Rp250 Ribu, Cek di Sini Kamu Tilang Gak?

4. Pengemudi di Bawah Umur

Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah usia legal (di bawah 17 tahun) tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan karena minimnya pengalaman dan pemahaman soal keselamatan.

5. Melanggar Marka dan Rambu Lalu Lintas

Pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan, seperti menerobos lampu merah atau berhenti di zebra cross, akan menjadi target pengawasan dan penindakan karena sering memicu konflik lalu lintas.

6. Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan

Penggunaan pelat nomor palsu, dimodifikasi, atau tidak sesuai spesifikasi akan ditindak. Pelat nomor kendaraan harus sesuai data di registrasi resmi dan terlihat jelas.

7. Menggunakan Knalpot Brong

Motor atau mobil dengan knalpot brong alias bising akan menjadi sasaran razia. Selain mengganggu ketertiban umum, suara keras dari knalpot juga berpotensi menyebabkan stres dan kecelakaan.

Baca juga: Jangan Dibiarkan, Ini 5 Risiko STNK Mati yang Harus Segera Kamu Urus Sebelum Terkena Sanksi

8. Penggunaan Rotator dan Sirine Tidak Sesuai

Rotator dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Kendaraan pribadi yang menggunakan alat ini tanpa izin akan ditindak tegas.

Jadi, pastikan kamu berkendara dengan aman, taati aturan, dan jangan lakukan pelanggaran yang membahayakan. Karena keselamatan bukan hanya soal diri sendiri, tapi juga untuk semua pengguna jalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korlantas Polri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU