Rabu, 12 NOVEMBER 2025 • 08:55 WIB

Jangan Keliru! Ini Perbedaan Pajak Tahunan dan Pajak 5 Tahunan Mobil yang Wajib Kamu Tahu

Author

Begini Perbedaan Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Mobil, Biar Kamu Nggak Salah Urus di Samsat. (Freepik)

INDOZONE.ID - Mungkin masih ada di antara Kamu pemilik mobil di Indonesia yang masih bingung membedakan antara pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Padahal, keduanya punya fungsi, proses, dan biaya yang berbeda.

Kalau Kamu salah paham, bisa-bisa dompet jebol karena denda atau ribet saat perpanjang STNK. Yuk, simak penjelasannya biar nggak keliru lagi!

Baca juga: Asik! Korlantas Polri Luncurkan Aplikasi Perpanjang SIM hingga STNK

Pajak Tahunan: Bayar Rutin Tiap Tahun

Pajak tahunan mobil wajib dibayar setiap satu tahun sekali.

Tujuannya buat memperpanjang masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan memastikan kendaraanmu tetap terdaftar secara resmi.

Prosesnya simpel hanya cukup bawa STNK, KTP, dan uang sesuai nominal pajak ke kantor SAMSAT atau bayar lewat aplikasi pajak online.

Setelah dibayar, Kamu bakal dapat stempel atau bukti pengesahan tahunan di STNK.

Menariknya, sekarang sebagian besar daerah sudah menyediakan layanan pembayaran pajak tahunan secara online, jadi Kamu nggak perlu antre lama di kantor SAMSAT.

Baca juga: Pertamina Cek Kualitas BBM di 560 SPBU di Jatim Terkait Keluhan Motor ‘Brebet’, Ini Hasilnya

Pajak 5 Tahunan: Ganti Dokumen Sekaligus Cek Fisik

Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan wajib dilakukan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan penggantian plat nomor (TNKB) dan STNK baru.

Prosesnya lebih rumit karena Kamu harus membawa mobil langsung ke SAMSAT untuk pemeriksaan fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan mesin.

Hal Ini bertujuan memastikan kendaraanmu masih sesuai data registrasi.

Pajak 5 tahunan juga biasanya lebih mahal karena mencakup biaya administrasi, cetak STNK baru, dan pembuatan plat baru.

Kenapa Harus Tepat Waktu Bayarnya?

Kalau Kamu telat bayar pajak, siap-siap kena denda progresif hingga 100% dari nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Baca juga: Saat Lampu Merah, Bagusnya Transmisi di N atau P? Simak Penjelasannya Supaya Gak Bingung!

Selain itu, STNK yang belum disahkan bisa bikin Kamu kena tilang polisi.

Jadi, jangan tunggu jatuh tempo! Cek jadwal pajak mobil Kamu sekarang juga biar aman di jalan dan dompet tetap tenang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Suzuki.rmk.co.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU